lognews.co.id — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan berdampak pada masyarakat miskin. Kelompok tersebut sepenuhnya ditanggung pemerintah melalui skema bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pernyataan itu disampaikan Menkes di Jakarta, Rabu (25/2/2026), menanggapi pembahasan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan untuk menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
“Bahwa kenaikan resmi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin, karena masyarakat miskin dibayari oleh pemerintah,” ujar Menkes.
Ia menjelaskan, kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini berpotensi mengalami defisit sebesar Rp20–30 triliun. Pemerintah telah mengalokasikan sekitar Rp20 triliun untuk menutup kekurangan tersebut. Namun, defisit serupa berisiko berulang setiap tahun jika tidak dilakukan perubahan struktural.
Menurut Menkes, dampak defisit paling nyata adalah potensi keterlambatan pembayaran klaim ke rumah sakit, yang pada akhirnya dapat mengganggu operasional layanan kesehatan. “Rumah sakit bisa kesulitan operasional jika pembayaran tertunda. Karena itu, harus ada perubahan yang struktural,” katanya.
Menkes menegaskan, kelompok masyarakat Desil 1 hingga 5 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tetap terlindungi karena masuk skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Dengan demikian, penyesuaian iuran tidak akan memengaruhi kelompok miskin dan rentan ekstrem.
Ia menambahkan, konsep BPJS Kesehatan sebagai asuransi sosial memang mengedepankan prinsip gotong royong, di mana kelompok berpenghasilan lebih tinggi mensubsidi kelompok berpenghasilan rendah. “Seperti pajak, yang kaya membayar lebih banyak, tapi akses layanannya sama,” ujarnya. Menkes menilai iuran peserta mandiri kelas III yang saat ini sebesar Rp42.000 per bulan masih relatif terjangkau bagi masyarakat kelas menengah ke atas.
Di sisi lain, kekhawatiran datang dari kelompok masyarakat sipil. Ketua Umum Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia Agung Nugroho menilai penyesuaian iuran berpotensi meningkatkan jumlah peserta nonaktif akibat tunggakan pembayaran. “Jika iuran naik, banyak keluarga akan menyesuaikan pengeluaran. Risikonya adalah meningkatnya tunggakan dan kepesertaan nonaktif, sehingga jaminan kesehatan justru hilang saat paling dibutuhkan,” katanya.
Menurut Agung, kelompok miskin relatif aman karena dilindungi PBI JKN, sementara kelompok berpenghasilan tinggi cenderung mampu menyerap kenaikan. Namun, kelas menengah—terutama pekerja sektor informal dengan penghasilan tidak tetap—berada pada posisi paling rentan. Ia menilai kebijakan penyesuaian iuran harus dikaji secara komprehensif agar tidak melemahkan daya jangkau sistem jaminan kesehatan nasional.
Pemerintah menegaskan pembahasan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan masih berjalan dan belum diputuskan. Kebijakan akhir, menurut Menkes, akan mempertimbangkan keberlanjutan fiskal, perlindungan kelompok rentan, serta kesinambungan layanan kesehatan di seluruh Indonesia.
(Amri-untuk Indonesia)



