lognews.co.id, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menegaskan perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri. Ketentuan tersebut mengacu pada regulasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). (22/2/2026)
Pernyataan itu disampaikan Irma Suryani pada Sabtu (21/2/2026), sebagaimana dikutip dari laporan media nasional. Ia menyebut aturan pembayaran THR telah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR dan bersifat tegas.
Mengacu Regulasi Kemnaker
Irma menyatakan regulasi Kemnaker menetapkan THR wajib dibayarkan paling lambat H-14 sebelum Lebaran.
Ia menekankan, ketentuan tersebut harus ditegakkan dengan pengawasan yang ketat.
“Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” ujarnya.
Pengawasan dan Sanksi
Menurut Irma, pengawas ketenagakerjaan tidak boleh abai dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran THR.
Ia juga menegaskan toleransi waktu sudah jelas, sehingga pembayaran yang dilakukan mendekati hari raya seharusnya tidak lagi terjadi.
DPR, lanjutnya, akan melakukan fungsi pengawasan agar tidak ada perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban tersebut.
Perbedaan ASN dan Swasta
Irma membedakan mekanisme pembayaran THR untuk aparatur sipil negara (ASN) dan sektor swasta.
Untuk ASN, pencairan bersumber dari anggaran pemerintah dan mengikuti kebijakan fiskal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sementara bagi perusahaan swasta, kewajiban pembayaran sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Dasar Hukum THR
Kewajiban pembayaran THR diatur dalam regulasi Kementerian Ketenagakerjaan yang mewajibkan pengusaha membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja yang memenuhi syarat masa kerja.
Pemerintah biasanya juga menerbitkan Surat Edaran (SE) setiap menjelang Ramadan sebagai penguatan pelaksanaan aturan tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan tambahan terkait sanksi spesifik yang akan diterapkan terhadap pelanggaran pada Lebaran 2026.
(Amri-untuk Indonesia)


