Wednesday, 18 February 2026

Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran 2026

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta — Kementerian Perhubungan menetapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 yang berlangsung mulai 13 hingga 29 Maret 2026 di ruas jalan tol maupun jalur arteri. (17/2/2026)

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan kebijakan tersebut difokuskan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas selama masa puncak mobilitas masyarakat.

Aturan pembatasan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan pada masa Angkutan Lebaran 2026 yang ditandatangani Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Korlantas Polri.

Pemerintah menilai langkah ini diperlukan setelah melakukan evaluasi kepadatan lalu lintas dan tingkat kecelakaan pada periode Lebaran tahun-tahun sebelumnya, ditambah analisis pemodelan arus kendaraan yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.

Dengan pembatasan selama 16 hari tersebut, pemerintah berharap distribusi kendaraan dapat lebih terkendali sehingga perjalanan masyarakat selama mudik dan balik berlangsung lebih aman dan tertib. (Amri-untuk Indonesia)