lognews.co.id, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewajibkan pelabelan Nutri-Grade pada makanan dan minuman kemasan mulai 2026 untuk membatasi kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) guna menekan penyakit tidak menular seperti diabetes dan stroke. (9/2/2026)
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan regulasi tengah difinalisasi dan berlandaskan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini menugaskan BPOM memastikan keamanan pangan dan transparansi informasi gizi kepada konsumen.
Sistem Nutri-Grade akan menampilkan level kandungan GGL secara jelas di kemasan. Pelabelan bersifat wajib bagi seluruh pelaku usaha, termasuk UMKM, dengan masa transisi atau grace period agar industri dapat menyesuaikan proses produksi dan desain kemasan.
Secara teknis, BPOM menyusun standar label, sementara implementasi pencantuman menjadi tanggung jawab masing-masing industri. Penetapan batas kadar GGL mengacu pada standar internasional Codex Alimentarius yang disepakati Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO).
Harmonisasi aturan masih melibatkan kementerian dan asosiasi industri sebelum diundangkan dalam lembaran negara. Pemerintah menargetkan regulasi rampung dan mulai berlaku pada 2026 sebagai langkah penguatan perlindungan konsumen dan pencegahan penyakit berbasis pola konsumsi. (Amri-untuk Indonesia)


