lognews.co.id, Jakarta – Dua warga negara Indonesia, Setyo Waluyo dan Pungki Harmoko, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini bertujuan memperkuat penggunaan Lagu Indonesia Raya versi tiga stanza dalam praktik resmi kenegaraan dan pendidikan. Jakarta (10/2/2026)
Permohonan tercatat dengan Nomor Perkara 35/PUU-XXIV/2026 dan diajukan melalui kuasa hukum Nana Turyana, S.H. Para pemohon menguji Pasal 60 ayat (2), Pasal 60 ayat (3), dan Pasal 61 UU 24/2009 yang dinilai membuka ruang penafsiran sehingga praktik menyanyikan lagu kebangsaan lebih dominan satu stanza.
Didalam Pasal 60 ayat (2) menyebutkan "Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein." Kemudian dalam Pasal 60 ayat (3) berbunyi "Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama." Dan pada Pasal 61 menyatakan “Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan ketiga dinyanyikan ulang satu kali
Dalam sidang pemeriksaan perbaikan, pemohon menyatakan telah menyempurnakan legal standing, kewenangan MK, serta petitum. Mereka meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai mengatur tata cara menyanyikan Lagu Indonesia Raya secara lengkap, termasuk pengulangan bait tertentu saat dinyanyikan tiga stanza.
Pemohon beralasan Lagu Indonesia Raya bukan sekadar himne formal, melainkan narasi sejarah dan simbol persatuan bangsa. Mereka menilai versi tiga stanza merupakan bentuk asli yang perlu dilestarikan untuk memperkuat kesadaran kebangsaan, cinta tanah air, serta pemahaman hukum di Masyarakat, Akan tetapi yang terjadi sekarang hanya mempraktikkan tradisi menyanyikan Indonesia Raya versi satu stanza karena sudah begitu kuat mengakar sehingga rakyat Indonesia umumnya hanya mengetahui Indonesia Raya versi satu stanza saja, termasuk saat melaksanakan upacara bendera di sekolah.
Hal ini disebabkan oleh adanya opsi/pilihan dalam menyanyikan lagu kebangsaan di dalam peraturan perundang-undangan yang membolehkan dinyanyikan dalam versi satu stanza maupun tiga stanza, diawali dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Sehingga para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 60 ayat (2) UU 24 Tahun 2009 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa: “Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrain”; serta menyatakan Pasal 60 ayat (3) UU 24 Tahun 2009 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama”; serta menyatakan Pasal 61 UU Nomor 24 Tahun 2009 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “Apabila” tidak dimaknai bahwa: “Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan ketiga dinyanyikan ulang satu kali”.
Para Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Nana Turyana kemudian langsung membacakan petitum permohonan. “Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus Permohonan Pengujian ini sebagai berikut: Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar dia dalam Sidang Pemeriksaan Perbaikan di Ruang Sidang MK.
Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, pemohon mengaku kerap mendapat kritik saat menyosialisasikan Indonesia Raya tiga stanza karena publik terbiasa menyanyikan satu stanza, terutama di lingkungan sekolah. Kebiasaan tersebut dinilai terbentuk sejak lama akibat opsi regulasi yang membolehkan satu atau tiga stanza, termasuk rujukan historis pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Uji materi ini diharapkan memberi kepastian hukum terkait praktik resmi menyanyikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza, sekaligus membuka ruang pelestarian versi tiga stanza sebagai bagian dari identitas dan budaya nasional. (Amri-untuk Indonesia)
Mendidik dan membangun semata mata hanya untuk beribadah kepada Allah


