lognews.co.id, Jakarta – Pemerintah resmi menaikkan gaji hakim ad hoc setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait penyesuaian kesejahteraan hakim non-karier tersebut. Regulasi dipastikan segera diberlakukan setelah lebih dari satu dekade tidak mengalami perubahan signifikan. (10/2/2026)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan perpres kenaikan gaji telah rampung dan siap diterapkan. Besaran kenaikan disebut tidak seragam antarjabatan, namun nilainya relatif berdekatan.
Kebijakan ini menjadi respons atas tuntutan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) yang menyoroti stagnasi kesejahteraan hakim ad hoc selama lebih dari 13 tahun. Gaji terakhir diatur melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2013 tanpa penyesuaian berarti hingga 2026.
Hakim ad hoc selama ini menangani perkara strategis seperti tindak pidana korupsi, hak asasi manusia, hingga perikanan. Namun sebelumnya mereka tidak termasuk dalam kebijakan kenaikan tunjangan hakim karier yang pada awal 2026 telah ditetapkan pemerintah dengan rentang Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan, sehingga menimbulkan kesenjangan kesejahteraan di lingkungan peradilan.
Prasetyo menegaskan kasus korupsi yang melibatkan oknum hakim tidak dapat digeneralisasi sebagai kegagalan institusi. Pemerintah menilai peningkatan kesejahteraan merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas dan mencegah potensi penyimpangan di lembaga peradilan.
Dengan terbitnya perpres tersebut, pemerintah berharap kesejahteraan hakim ad hoc lebih layak serta mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. (Amri-untuk Indonesia)


