Wednesday, 11 February 2026

BPJS PBI Tetap Terlayani Dalam Tiga Bulan Kedepan

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati penyelesaian persoalan penonaktifan belasan juta peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dalam jangka waktu tiga bulan. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat bersama sejumlah menteri di kompleks parlemen pada 9 Februari 2026. (10/2/2026)

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa selama masa transisi tiga bulan ke depan seluruh layanan kesehatan tetap harus diberikan kepada peserta, sementara iuran PBI tetap dibayarkan oleh pemerintah.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien, termasuk penderita penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan seperti cuci darah. Ia memastikan pembiayaan layanan kesehatan selama masa transisi tetap ditanggung pemerintah.

Penonaktifan sejumlah peserta BPJS PBI disebut merupakan bagian dari transformasi data nasional yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Seluruh penyaluran subsidi dan bantuan sosial, termasuk PBI JKN, diwajibkan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus dimutakhirkan melalui proses usulan pemerintah daerah, verifikasi, dan validasi data.

Tahun sebelumnya lebih dari 13 juta peserta sempat dinonaktifkan dengan sekitar 87 ribu peserta berhasil direaktivasi. Pada tahun 2026, pemerintah memperkirakan sekitar 11 juta peserta akan dinonaktifkan, namun mekanisme reaktivasi tetap disediakan dengan target proses yang lebih cepat.

Menteri Sosial menegaskan peserta dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan tidak boleh mengalami penghentian layanan, dan seluruh pembiayaannya tetap menjadi tanggungan pemerintah selama masa penyesuaian data berlangsung.

Pemerintah juga memastikan alokasi PBI JKN tidak mengalami perubahan nominal, melainkan dialihkan agar lebih tepat sasaran kepada kelompok yang memenuhi kriteria. Dukungan pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga diharapkan memperkuat perlindungan, terutama di wilayah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).

Masyarakat diajak berpartisipasi dalam pemutakhiran data melalui kanal resmi seperti aplikasi cek bantuan sosial, pusat data, call center, hingga layanan pesan singkat. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan akurasi data penerima bantuan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai penonaktifan peserta dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan dampak anggaran dan citra pemerintah. Ia menekankan perlunya mekanisme transisi bertahap agar masyarakat tidak mengalami kejutan akibat perubahan data secara mendadak.

Kesepakatan pemerintah dan DPR ini diharapkan menjadi solusi jangka pendek untuk menjaga kontinuitas layanan kesehatan sekaligus memperbaiki akurasi data penerima bantuan di tingkat nasional. (Amri-untuk Indonesia)