lognews.co.id, Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga rata-rata nasional komoditas cabai rawit mengalami kenaikan sebesar 9,82 persen menjadi Rp63.138 per kilogram pada minggu pertama Februari 2026. Kenaikan tersebut terpantau terjadi di 189 kabupaten/kota atau sekitar 52,5 persen wilayah Indonesia. (9/2/2026)
Deputi Statistik dan Distribusi Jasa BPS, Ateng Hartono, dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah yang dipantau secara daring di Jakarta menjelaskan bahwa pada Januari 2026 harga cabai rawit nasional masih berada di angka Rp57.492 per kilogram. Angka tersebut telah berada di atas Harga Acuan Penjualan (HAP) konsumen yang ditetapkan sebesar Rp57.000 per kilogram.
“HAP-nya Rp57.000 per kilogram. Di bulan Februari sudah Rp63.000,” ujar Ateng.
BPS mencatat disparitas harga cabai rawit cukup tinggi antarwilayah. Harga tertinggi mencapai Rp200 ribu per kilogram di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan. Sementara di Kabupaten Mappi, Papua Selatan tercatat Rp190 ribu per kilogram, dan Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah mencapai Rp170 ribu per kilogram.
Menurut BPS, kenaikan harga tidak hanya terjadi di wilayah timur Indonesia, tetapi juga merata di wilayah barat dan tengah. Sejumlah daerah yang turut mengalami kenaikan harga antara lain Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur Rp82 ribu per kilogram, Kabupaten Tuban Rp78 ribu, Kabupaten Sidoarjo Rp77 ribu, Kabupaten Sampang Rp71 ribu, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah Rp74 ribu, Kabupaten Jembrana, Bali Rp77 ribu, serta Kabupaten Blitar Rp58 ribu per kilogram.
BPS menilai tingginya jumlah kabupaten/kota yang mengalami peningkatan indeks perkembangan harga cabai rawit menunjukkan tekanan harga komoditas tersebut masih meluas di berbagai daerah. (Amri-untuk Indonesia)


