lognews.co.id, Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan hanya pasangan sah atau orang tua yang berhak mengadukan perzinaan dan kumpul kebo sesuai KUHP baru. Ketentuan delik aduan ini lindungi privasi keluarga dan anak, berlaku mulai hari ini, 2 Januari 2026.
Dalam konferensi pers di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (5/1), Supratman jelaskan Pasal 411 dan 412 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak," tegasnya.
Pasal 411 KUHP pidana persetubuhan di luar pasangan sah dengan penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II. Pasal 412 sanksi hidup bersama sebagai suami-istri tanpa nikah hingga 6 bulan penjara atau denda serupa.
Penuntutan khususnya hanya atas pengaduan suami/istri yang terikat pernikahan, atau orang tua/anak dari pelaku lajang. Anak pelaku baru bisa laporkan usia 16 tahun ke atas. Penjelasan KUHP sebut "hidup bersama di luar perkawinan" sebagai kohabitasi.
Supratman bandingkan dengan KUHP lama yang hanya hukum perzinaan pelaku berstatus menikah. KUHP baru tambah perlindungan anak dari hubungan di luar nikah. Proses rumusan DPR penuh debat moral antarpartai nasionalis dan agama, hasilkan kompromi delik aduan.
UU KUHP ditandatangani Jokowi dan diundangkan Pratikno pada 2 Januari 2023, efektif 3 tahun kemudian atau hari ini. Ketentuan ini seimbangkan privasi dan perlindungan hukum keluarga.
(Amri-untuk Indonesia)


