lognews.co.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memerintahkan Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk membentuk direktorat jenderal baru, yaitu Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Langkah ini merupakan upaya strategis pemerintah untuk memperkuat dan menata kelembagaan pendidikan pesantren agar dapat berkembang sesuai dengan karakter dan metodologi khasnya.
Perintah pembentukan Ditjen Pesantren ini tertuang dalam surat Presiden Nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 yang diterbitkan pada 21 Oktober 2025.
Penguatan Kelembagaan dan Metodologi Khas Pesantren
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menargetkan proses pembentukan Ditjen baru ini dapat selesai pada tahun 2025 ini. Ke depannya, Ditjen Pesantren akan berdiri sendiri, terpisah dari Ditjen Pendidikan Islam setingkat eselon II, yang saat ini menaungi urusan pesantren.
Menag melihat perlunya pemisahan untuk menghilangkan persoalan teknis serta memberikan ruang bagi pesantren untuk mengembangkan dirinya.
“Kita akan menciptakan satu guideline (pedoman) yang membedakan antara pendidikan Islam sebagai satu direktorat jenderal tersendiri dan juga pondok pesantren dengan metodologinya tersendiri,” jelas Menag dalam Annual Conference on Pesantren Education di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Dukungan DPR: Usulan Dana Abadi Khusus
Rencana pembentukan Ditjen Pesantren ini disambut baik oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengusulkan agar pemerintah menyiapkan alokasi dana abadi khusus untuk pendidikan pesantren.
Hidayat menekankan pentingnya pendanaan yang berkelanjutan (sustainable funding), serupa dengan skema dana abadi yang telah diterapkan untuk perguruan tinggi dan kebudayaan.
“Sebagaimana dana abadi pendidikan tinggi sudah dikeluarkan dari dana abadi pendidikan, dana abadi kebudayaan sudah dikeluarkan dari dana abadi pendidikan, maka mestinya dana abadi pesantren juga dikeluarkan dari dana abadi pendidikan,” kata Hidayat dalam Rapat Kerja Komisi VIII bersama Kemenag RI, Selasa (11/11/2025).
Hidayat meyakini bahwa Ditjen Pesantren memerlukan anggaran spesifik sekelas Direktorat Jenderal, bukan lagi kelas direktorat biasa. Dengan dana abadi yang terpisah dan porsi yang jelas, keberadaan Ditjen Pesantren diharapkan dapat maksimal dalam mengiringi dan memenuhi kebutuhan pendidikan pesantren di seluruh Indonesia. (Amri-untuk Indonesia)


