Sunday, 07 December 2025

Pengawasan Sekolah dan Pencegahan Bullying Harus Diperkuat Usai Ledakan di SMAN 72 Jakarta

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul Maimunah, meminta agar pengawasan keamanan di sekolah-sekolah lebih diperketat menyusul insiden ledakan yang terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ledakan tersebut membuat suasana Salat Jumat di masjid sekolah menjadi panik dan sejumlah siswa dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan.

Margaret menilai peristiwa ini menunjukkan adanya kelengahan dalam sistem keamanan sekolah. Ia menyoroti bahwa pengawasan tidak cukup hanya fokus pada pemeriksaan barang bawaan murid, namun juga harus memperhatikan kondisi psikologis siswa agar tindakan berbahaya dapat dicegah sejak awal.

"Ini tentu menjadi pekerjaan rumah yang harus ditindaklanjuti, tidak hanya dalam kebijakan tapi juga praktik di lapangan," kata Margaret saat diwawancarai di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Sebagai solusi, KPAI mendorong agar sekolah menerapkan konsep sekolah ramah anak termasuk peningkatan layanan konseling dan pendampingan psikologis secara intensif. Margaret juga mengingatkan bahwa apabila pelaku ledakan benar merupakan anak, penanganannya harus memperhatikan prinsip perlindungan terbaik bagi anak.

Sementara itu, insiden ledakan ini sedang dalam penyelidikan pihak kepolisian. Polda Metro Jaya telah mendirikan posko bantuan di RS Islam Jakarta Cempaka Putih dan RS Yarsi bagi para korban.

Di tempat terpisah, Menhan Natalius Pigai menyoroti pentingnya pengawasan pencegahan bullying di seluruh jenjang pendidikan. Saat berkunjung ke Universitas Udayana, Bali, pada Jumat (24/10/2025), ia menegaskan bahwa bullying adalah masalah yang terjadi hampir di semua lapisan pendidikan dan masyarakat.

"Bullying mulai dari SD hingga perguruan tinggi, bahkan di masyarakat umum masih ada," katanya. Natalius mengingatkan pimpinan lembaga pendidikan harus melakukan pengawasan ketat dan evaluasi berkala terhadap sistem pencegahan kekerasan agar generasi muda terlindungi.

Ia mengingatkan pentingnya penerapan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penanganan Kasus Kekerasan. "Jangan hanya diam setelah aturan diterbitkan, harus ada aksi nyata," ujarnya tegas.

Kejadian ledakan di SMAN 72 dan peringatan serius terkait bullying di pendidikan menegaskan perlunya pendekatan menyeluruh untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan ramah anak di Indonesia. (Amri-untuk Indonesia)