lognews.co.id, Jakarta – Untuk pertama kalinya dalam sejarah, koperasi di Indonesia diberikan kesempatan mengelola tambang dan mineral hingga seluas 2.500 hektare. Kebijakan strategis ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, yang menjadi perubahan kedua dari PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menyampaikan hal tersebut pada acara Pengukuhan Struktur Badan Pengelola Pusat Informasi Perkoperasian (BP-PIP) Dekopin masa bakti 2025-2030 di Jakarta, Rabu (8/10/2025) malam. Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keluarnya Undang-Undang Mineral dan Batu Bara, sekaligus membuka jalan bagi koperasi untuk memiliki izin usaha pertambangan secara resmi.
“Kebijakan ini menandai era baru keterlibatan koperasi dalam pengelolaan sumber daya alam nasional yang selama ini didominasi oleh korporasi besar,” ujar Ferry.
Ferry menekankan bahwa dengan peraturan baru tersebut, koperasi sebagai lembaga ekonomi kerakyatan mendapatkan ruang untuk aktif mengelola tambang dan mineral. Ia optimistis akan lahir pengusaha-pengusaha baru dari kalangan koperasi di seluruh Indonesia.
“Ini adalah kesempatan bersejarah untuk pengembangan koperasi di sektor pertambangan, sehingga kami berharap koperasi dapat bersaing dan tumbuh sehebat pelaku usaha besar,” tambahnya.
Di bawah bimbingan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bambang Haryadi, koperasi diharapkan mampu mengelola izin konsesi pertambangan secara profesional dan memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi masyarakat luas.
Pemerintah juga berkomitmen terus mendukung gerakan koperasi melalui peningkatan kapasitas manajerial, permodalan, serta kolaborasi lintas sektor yang kuat. Dengan dukungan ini, koperasi diharapkan dapat menjadi pelaku usaha tambang yang tangguh, transparan, serta berorientasi pada kesejahteraan bersama sesuai dengan semangat ekonomi gotong royong yang diamanatkan konstitusi.
Ferry menutup dengan harapan besar, “Saya yakin dengan kerja sama dan bimbingan yang ada, koperasi akan mampu melahirkan pengusaha tambang dan mineral yang sehebat dan sekaya pengusaha besar yang sudah ada selama ini.” (Amri-untuk Indonesia)


