Wednesday, 11 February 2026

Dua Orang Pelaku Penyelundupan Kayu Merbau Ilegal Papua Berstatus DPO

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Lognews201.com,    Makassar  -   Dua tersangka pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan  terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 2,5 miliar.

Hingga saat ini pelaku masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) setelah sebelumnya Penyidik Gakkum KLHK sudah memanggil secara patut, mencari kedua tersangka sesuai alamat bersangkutan, serta mengumumkan di surat kabar nasional dan media sosial. tetapi kedua tersangka Sutarmi dan Toto Salehuddin tidak kooperatif hadir dan penyidik belum menemukan keberadaannya.

Sutarmi bertempat tinggal di Jl. Pasir Sentani Desa Sentani Kota Kec Sentani Kab Jayapura dan Toto Salehudin bertempat tinggal di Jl Raya Sarmi Kampung Rhepang Muaif Distrik Nimbokrang Kab. Jayapura.

Tersangka diduga mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan/atau melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang , di Rupbasan Kelas I Makassar di Jl Salemba, Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Kamis (7/7/2022).

Penyidik Gakkum LHK berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi mendorong untuk dilakukan penegakan hukum in absentia sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No 18 Tahun 2013

Pada kasus perkara pertama, tersangka atas nama Sutarmi (Direktur CV Rizki Mandiri Timber) merupakan pemilik kayu dalam 29 kontainer berisi 597,0006 m3 kayu merbau ilegal. Sedangkan kasus kedua dengan tersangka Toto Salehuddin (Direktur CV Mevan Jaya) adalah pemilik kayu dalam 3 kontainer berisi 59,9613 m3 kayu merbau ilegal.

Kasus ini berawal dari operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas penyelamatan Sumber Daya Alam Papua, Gakkum LHK, bersama dengan Lantamal 6 TNI AL di areal dermaga Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar. Pada tanggal 5 Januari 2019 sekitar pukul 11.00 WITA, Tim operasi menemukan kapal barang MV Strait Mas Jakarta, sedang bongkar-muat kontainer yang di dalam lambung kapal tersebut. Pada saat itu ditemukan sebanyak 57 kontainer yang berisi kayu jenis merbau yang diduga ilegal, tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan berupa dokumen SIPUHH ONLINE yaitu SKSHHKO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu olahan). Selanjutnya 57 kontainer diamankan oleh Tim Operasi dan Gakkum KLHK kemudian Penyidik Balai Gakkum KLHK Sulawesi melakukan proses penyidikan.

Dari 57 kontainer tersebut, 21 kontainer sudah dinyatakan inkracht pada tanggal 22 Juli 2019 oleh Pengadilan Makassar atas nama terpidana Daniel Gerden (Direktur CV Mansinam Global Mandiri), Dedi Tandean (Direktur CV Edom Ariha Jaya), Sustainm beee Tonny Shaetapi (Direktur PT Rajawali Forestry), dan Budi Antoro (Kuasa Direktur PT Harangan Bagot).    (Amr)