lognews.co.id, Jakarta - Nurcholish Madjid Society (NCMS) menuntut agar pemerintah bertindak atas kelompok intoleran yang menghalangi pelaksanaan Jalsah Salanah. (6/12/2024)
Diketahui bahwa Pejabat (Pj) Bupati Kuningan, Agus Toyib, kedapatan mengeluarkan imbauan larangan kegiatan Jalsah Salanah yang akan diselenggarakan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang rencananya akan diselenggarakan pada 6-8 Desember 2024 dengan alasan dapat menyebabkan kondusifitas daerah terganggu, namun tidak ada penjelasan detail mengenai “terganggu” itu seperti apa dan bagaimana.
"Demi menjaga keamanan dan kondusifitas, Pemerintah Kabupaten Kuningan secara resmi melarang kegiatan Jalsah Salanah yang diselenggarakan oleh Jemaah Ahmadiyah Indonesia" ujar Penjabat Bupati Kuningan, Dr. agus Toyib, S.Sos., M.Si pasca melakukan rapat pertemuan bersama Forkopimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat, Rabu (04/12/2024).
Keputusan yang sama juga dikeluarkan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kuningan, oleh karenanya Nurcholish Madjid Society meminta agar Pemerintah Kabupaten Kuningan diberi teguran atas kebijakannya yang dianggap inkonstitusional, yang seharusnya Jalsah Salanah menjadi bagian dari hak kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.
Nurcholish Madjid Society memberikan respons yang sangat jelas dan tegas terhadap pelarangan penyelenggaraan Jalsah Salanah 2024 oleh Forkopimda Kabupaten Kuningan dengan menolak tindakan diskriminatif tersebut termasuk sikap represif yang menekan Jemaat Ahmadiyah.
Terdapat beberapa poin utama terkait dengan hak asasi manusia, kebebasan beragama, dan keberagaman sebagai nilai yang harus dijaga dalam Negara Indonesia yaitu ;
1. Hak Konstitusional Warga Negara:
Nurcholish Madjid Society menegaskan bahwa Jalsah Salanah adalah hak konstitusional warga negara, yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pasal-pasal yang menyangkut kebebasan beragama dan berkumpul, seperti Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3), memberikan dasar hukum bagi setiap warga negara untuk melaksanakan kegiatan keagamaan mereka, termasuk Jalsah Salanah.
2. Pelarangan adalah tindakan diskriminatif:
Nurcholish Madjid Society menganggap pelarangan yang dilakukan oleh Forkopimda Kuningan sebagai tindakan diskriminatif dan represif yang tidak sesuai dengan spirit Pancasila, terutama sila kedua yang mengajarkan “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.
3. Pemerintah Harus Bertindak Melindungi Hak Warga: Nurcholish Madjid Society meminta kepada Pemerintah Pusat, khususnya Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Mabes Polri, turun tangan untuk memastikan jalannya pelaksanaan Jalsah Salanah.
4. Pelanggaran HAM:
Pelarangan kegiatan ini dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia, terutama terkait dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Tindakan seperti ini, menurut Nurcholish Madjid Society justru akan menciptakan preseden buruk dan memicu praktik diskriminatif serupa di tempat lain di Indonesia.
5. Ancaman terhadap “Bhinneka Tunggal Ika”: Pelarangan Jalsah Salanah, menurut Nurcholish Madjid Society, bertentangan dengan semboyan Negara “Bhinneka Tunggal Ika” yang mengajarkan pentingnya kebinekaan dan tenang rasa antarumat beragama. Jika pemerintah diam atau membiarkan tindakan diskrinimatif terjadi, hal ini bisa melemahkan jati diri bangsa Indonesia yang berdasarkan pada keberagaman dan persatuan.
Adapun respon warga Jemaat Ahmadiyah di Manislor ada yang menyatakan menerima pelarangan tersebut dan menegaskan bahwa Jalsah Salanah akan tetap dilaksanakan sesuai dengan rencana dan izin yang telah diperoleh sebelumnya, meski sudah mengeluarkan banyak biaya dan usaha untuk persiapannya.
Namun mereka juga memohon perlindungan kepada aparat keamanan dan Forkopimda agar dapat tercipta iklim yang kondusif bagi kelangsungan kegiatan tersebut.
Nurcholish Madjid Society menganggap hal ini adalah masalah mendasar terkait dengan keberagaman, hak asasi manusia, dan kebebasan beragama yang harus dijaga dengan tegas oleh negara dan meminta pemerintah untuk bersungguh-sungguh melindungi hak-hak warga negara dalam beribadah dan berkeyakinan, serta memastikan bahwa tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah tidak merugikan kelompok. Sehingga kedepan tindakan penolakan terhadap penyelenggaraan Jalsah Salanah oleh kelompok intoleran di Manislor, Kuningan, Jawa Barat, tidak berulang. (Amri-untuk Indonesia)