Saturday, 04 April 2026

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menekankan, Lebih Dari Mengawasi Tetapi Juga Membangun HAM Indonesia.

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta - Natalius Pigai dan Mugiyanto resmi dilantik sebagai Menteri dan Wakil Menteri HAM pada Senin siang. Keduanya pun menghadiri acara penyambutan di Gerha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM dan dilanjutkan di Kantor Direktorat Jenderal HAM, Jakarta, Senin sore (21/10/2024). 

Kementerian HAM merupakan nomenklatur baru di Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Kementerian ini perkembangan dari Direktorat Jenderal HAM yang sebelumnya tergabung dalam Kementerian Hukum dan HAM.

Pigai menjelaskan, bahwa pembentukan Kementerian HAM merupakan bentuk keinginan Presiden Prabowo dalam menjalankan amanat konstitusi. Bahwa menghargai dan menghormati hak asasi merupakan kewajiban negara.

"Kementerian ini adalah kementerian yang dibentuk untuk membangun HAM, jadi, kalau, misalnya, ada busung lapar, ya kementerian ini. Kalau orang tidak sekolah, ya kementerian ini, Kalau orang miskin, kementerian ini, hak atas pendidikan, sandang, pangan, kehidupan," kata Natalius, Senin (21/10/2024).

Karenanya, Pigai pun menekankan, ke depan Kementerian HAM akan fokus pada kerja-kerja membangun HAM di Indonesia. "Jadi, harus bedakan di sini, kalau hanya sekadar mengawasi, terus apa bedanya dengan Komnas HAM? Kan dia yang mengawasi, saya di sini adalah bangun HAM," ujarnya.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa perbedaan mendasar antara Kementerian HAM yang ia pimpin dan Komisi Nasional (Komnas HAM) terletak pada fokus kedua lembaga tersebut. Kementerian HAM, kata Pigai, fokus kepada pembangunan HAM melalui kebijakan politik pemerintah. 

Sedangkan Komnas HAM, kata dia, fokus mengawasi dan mengevaluasi kinerja Pemerintah serta memroses laporan pelanggaran HAM. "Komnas HAM mengawasi pembangunan HAM yang dilakukan oleh pemerintah," kata Natalius.

Menuruttnya, Komnas HAM merupakan lembaga yang berada di bawah baris prinsipal Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Di mana mewajibkan setiap negara membentuk komisi untuk memantau, mengikuti, dan mengevaluasi kinerja pemerintah di bidang HAM. (Amri-untuk Indonesia)