lognews.co.id, Jakarta - Diwakili oleh Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) sebagai kuasa hukum, menggugat secara perdata kepada Presiden Indonesia, Joko Widodo di PN Jakarta Pusat, sebesar Rp 5.246, dengan nama nama penggugat yaitu ; Muhammad Rizieq Shihab atau habib Rizieq bersama dengan Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara dan Soenarko. (4/10/2024)
Gugatan telah didaftarkan dengan nomor perkara: 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. pada 30 September 2024 dengan petitum:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum
3. Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.
Sidang akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Suparman, dengan anggota Eko Aryanto dan Rianto Adam Pontoh. Panitera Pengganti yang ditugaskan adalah Fakhri Bani Hamid.
Dinilai melakukan kebohongan, sejak tahun 2012 hingga tahun 2024. Dalam petitum gugatan, para penggugat meminta majelis hakim untuk menghukum Jokowi dengan berbagai tuntutan, termasuk membayar kerugian sebesar Rp5.246 triliun, ganti rugi immaterial Rp1, serta menahan biaya pensiun dan gaji standar rumah Jokowi, yang kemudian disetorkan ke kas negara. (Amr-untuk Indonesia


