Thursday, 02 April 2026

Gaji ke 13 ASN Sudah Cair, Sebanyak Rp. 50,8 Triliun

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Pemerintah hari ini telah mencairkan gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, dan pensiunan. Pencairan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2024.

Sebelumnya Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji ke 13 Tahun 2024, dikutip dari laman resmi Kementerian Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), Senin, (3/6/2024), menyebutkan bahwa besaran gaji 13 yang akan disalurkan adalah 50,8 Triliun Rupiah. Gaji ini dipergunakan sebagai bantuan pendidikan.

"Besaran gaji 13 tidak dikenai potongan namun Pph ditanggung pemerintah," kata Sri Mulyani.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI, Isa Rachmatarwata saat Konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024, dikutip dari kanal Youtube Kemenkeu RI, Senin (3/6/2024), menyebutkan dari total anggaran gaji ke-13 senilai Rp 50,8 triliun, yang dicairkan untuk ASN, TNI, dan Polri tingkat pusat sebesar Rp 18 triliun. Ke tingkat daerah ditransfer melalui TKD sebesar Rp 21,1 triliun, dan Rp 11,7 triliun untuk para pensiunan.

Adapun komponen gaji 13 yang cair meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. (Amr-untuk Indonesia)