Monday, 15 December 2025

Alvin Lim Ungkap Ada Oknum Pemerintah Dibalik Kriminalisasi Tokoh Pendidik Syaykh Panji Gumilang

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

lognews.co.id, Jakarta -  Sidang gugatan Praperadilan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2024/PN JKT. atas ditersangkakannya tokoh pendidik pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Syaykh Panji Gumilang dilanjutkan dengan agenda kesimpulan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No 133, Ragunan, Cilandak, Jakarta Selatan, (13/5/2024).

Dari jalannya beberapa sidang Alvin Lim menyimpulkan banyaknya undang undang yang dikangkangi sehingga cacat formil dalam menjalankan tugasnya.

“Bahwa berdasarkan keterangan saksi dan fakta mereka banyak melanggar prosedur formil ya antara lain yaitu undang-undang Yayasan itu pasal 53 harusnya ada penetapan terlebih dahulu”

Disidang kali ini Kuasa Hukum Syaykh Panji Gumilang memberikan bukti tambahan kepada Hakim berupa surat pernyataan mengenai tidak pernah menerima terkait Surat Penangkapan Tersangka yang menjadi prosedur dan hak kilennya.

Alvin menerangkan proses penetapan tersangka tidak dilengkapi cukup alat bukti, sebab pada bulan November 2023 ditersangkakan, namun ahli baru diperiksa pada tanggal 2 April 2024 bertepatan dengan digelarnya sidang gugatan Praperadilan.

Diungkapkan Alvin, keinginan Polisi ternyata ingin memeriksa saksi, kemudian memeriksa kliennya, baru ditetapkan tersangka, hal ini tidak sesuai dikarenakan seharusnya memeriksa saksi dulu, kemudian ahli, lalu penetapan tersangka.

“Kalau kayak begitukan berarti ditetapkan tersangka sebelum selesainya penyelidikan, penyidikan disitu harusnya tersangka itu ditetapkan ketika penyidikan itu sudah selesai” terang Alvin.

Alvin pun merasa kaget dan ada keganjalan, bagaimana bisa anggota DPR yang seharusnya membuat undang undang, bukan jadi juru bicaranya Mabes.

“Kenapa yang berbicara menanggapi kami selama ini bukanlah kadif kadif Humas atau Karopenmas (Kepala Biro Penerangan Masyarakat)  tapi yang menanggapnya malah DPR jadi kita bingung gitu loh ya)

Alvin menduga ada oknum mafia penegak hukum yang seperti Mahfud MD yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)  dan mencurigai banyakya kejanggalan dinilai karena selama ini ada yang membekingi tindakan kriminalisasi terhadap Syaykh Al Zaytun yang kini berusia 78, kali ini terjadi lagi dengan adanya perkataan dari anggota DPR.

“Informasi orang dalam di MA, bahwa mereka mendengar sudah ada tekanan dari Mabes, ketua Pengadilan Negeri untuk menolak Praperadilan, juga sudah ada tekanan dari dua anggota DPR yaitu Nasir Jamil dan Trimedia Panjaitan agar kasus ini dilanjutkan” ujar Alvin.

Dugaan ada berbagai kepentingan semakin diperjelas bahwa selama ini tidak ada laporan yang berasal dari masyarakat.

“Disinilah kami melihat bahwa kok dari masyarakat yang meminta Panji Gumilang untuk dikriminalisasi atau diproses hukum tuh enggak ada dan kalau ee e masyarakat ketahui bahwa pelapor awal pun yang melaporkan Panji Gumilang atau e pondok pesantren alzaitun sudah mencabut laporannya ya, jadi tidak ada lagi pelapor di sini yang berjalan ini cuma polisi di belakangnya dibekingin sama oknum pemerintah itu yang kami lihat” kata Alvin.

Selanjutnya Tim Kuasa Hukum, Syaykh Panji Gumilang, Alvin selama ini masih mempercayai Hakim akan berlaku adil.

“Kami masih mempercayai pengadilan untuk berjalan lurus ya, tapi kalau memang kenyataannya engak lurus dan mereka tidak mau mempertimbangkan ya biar nanti masyarakat yang menilai lama-lama juga akhirnya harkat dan martabat dan reputasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun akan runtuh, kalau itu terjadi ya jadi biar mereka yang menentukan sendiri mereka mau menegakkan hukum atau mau menegakkan kepentingan konflik pribadi perorangan” tegas Alvin.

Selanjutnya Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang akan mengajukan gelar perkara khusus ke Kepala Biro Pengawas Penyidikan (Karowassidik), apabila gugatan Praperadilan ini berhenti, untuk memeriksa berkas, sehingga nantinya bila tidak ditemukan alat bukti dan unsur Pidana dari kepolisian bisa dibuatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Dikarenakan hingga saat ini, keberadaan berkas P19 mereka yang diberikan oleh Kejaksaan kepada kepolisian itu tidak bisa, jadi kami akan meminta kepada kepolisian untuk gelar perkara khusus yang mana diatur didalam Peraturan Kapolri bahwa pemohon tersangka maupun kuasa hukum boleh memintakan gelar perkara” tandaas Alvin.

Selanjutnya, Alvin meminta kepada masyarakat, maupun Pemerintah yang masih menduga duga dan berfikir negativ terhadap Syaykh Panji Gumilang dan Al Zaytun yang dituduhkan Bareskri sebagai militan, sarang teroris untuk bisa datang membuktikan secara langsung seperti yang dilakukannya.

“tentu saya sebagai kuasa hukum ketika menerima kuasa enggak bisa menerima begitu saja tapi saya mau melihat sendiri dengan mata kepala saya, benarkah di lokasi tersebut ada bangker ada senjata” tandas Alvin.

Sehingga masyarakat tercerahkan dengan adanya tokoh Indonesia yang berprestasi membangun swasembada pangan dan membantu pemerintah melaksanakan program programnya.

“jadi supaya jangan menjadi fitnah bagi masyarakat dan bagi pemerintah ya, Al Zaytun pun membuka pintu mereka ya kepada pemerintah atau pejabat yang masih meragukan silakan datang dan melihat sendiri ya kan, apakah mereka menemukan di sana senjata atau latihan militan ya itu tidak ada, yang dilakukan disana adalah pusat pendidikan dan kewirausahaan, saya melihat sendiri bagaimana mereka beternak ayam mau coba ngambil ikan disitu ya, untuk apa untuk swasembada makan dan pangan yang mana itu sudah dicanangkan oleh Presiden Jokowi dan calon presiden Prabowo di situ jadi saya melihat yang dilakukan oleh Panji Gumilang” pungkas Alvin Lim. (Amr-untuk Indonesia)