Wednesday, 17 December 2025

Alvin Lim Cecar Saksi, Tunjukan Keberadaan SPDP

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

lognews.co.id, Jakarta  -  Sidang lanjutan gugatan Praperadilan atas ditersengkakanya tokoh pendidik, Prof. Dr. Abdul Salam Rasyidi Panji Gumilang , MP atas dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan agenda sidang pembuktian dari pihak termohon yaitu kepolisian menghadirkan 2 saksi fakta dan 1 saksi ahli, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta selatan,Jl. Ampera Raya, Ragunan, Cilandak, Jakarta Selatan,  pada Rabu (8/5/2024).

Persidangan sempat ditunda selama 45 menit pasalnya adalah saksi yang dihadirkan bagian dari tim termohon dan sesuai dengan ketentuan, saksi tersebut harus melampirkan surat izin dari lembaga (kepolisian.red)

Kehadiran saksi nampaknya dinilai tidak objektif, dan tidak qualified oleh Kuasa Hukum Kiyai Pondok Pesantren Al Zaytun, Alvin Lim dikarenakan memihak dan mewakili lembaganya, pasalnya saksi hanya menjawab sebatas kehadirannya didalam proses pemberian Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) namun tidak mau lebih dalam untuk membuktikan kebenaran adanya surat tersebut, sehingga membuat tim hukum dari pemohon merasa tidak percaya kepada saksi fakta yang dihadirkan.

“Harusnya yang namanya sudah ada penerimaan ada nama penerimanya dan tanda tangan ditanda terimanya, apalagi kita berbicara tentang surat orang dijadikan tersangka” ujar Alvin.

Pihak pemohon menilai kliennya tidak menerima SPDP dan menanyakan kepada saksi, namun proses tanya jawab antara saksi dan Tim Kuasa Hukum pemohon menemui perdebatan sehingga Hakim Tungal sempat menengahi dan menegaskan bahwa saksi sudah menjawab.

Didepan wartawan Alvin menjelaskan dirinya tidak yakin pihak kepolisian memiliki bukti telah diterimanaya SPDP dan menilai saksi berbohong.

“Katanya Polisi ada, saya tanya oke mana bisa tolong tunjukkan ?, dia bilang gak tahu dimana fisiknya, ngomong kekuasa hukumnya mereka bilang, oh ada, ketika ditunjukkan ternyata gak ada, ya jadi kelihatan banget bahwa saksi yang mereka ajukan tadi diduga memberikan keteran palsu. tegas Alvin.

Dalam wawancaranya Alvin menantang kepada pihak termohon untuk menunjukan bahwa pihak kejaksaan telah menerima SPDP, dan menyayangkan adanya keterangan palsu.

“Kalau menurut saya Karena dia bilang sudah diterima oleh Gumilang, kalau kita sudah terima, gak mungkin kita tulis, nah untuk menengarai benar atau tidaknya tuduhan kami, coba tolong tanyakan ke Kejaksaan” ujarnya.

Alvin menjelaskan dirinya sudah membaca P19 yang menjadi sarat formil tertulis, tidak, belum menerima SPDP dan tanda terima surat penetapan.

“Jadi kalau jaksa saja enggak menerima berarti kan menunjukkan bahwa, kita juga gak mungkin sudah terima, di situ ya, jadi kita sangat menyayangkan sih kalau kepolisian yang sangat kita hormati ya apabila diduga mereka memberikan keterangan palsu” tandasnya.

Selanjutnya keterangan saksi ahli saat ditanyakan soal proses penyidikan dalam menetapkan tersangka semuanya dibenarkan oleh ahli dengan alasan demi langkah cepat soal penanganan kasus TPPU, meskipun pihak pemohon memberikan dalil mengenai undang undang yayasan dan mens rea yang seharusnya ditemukan terlebih dahulu.

“Ketika saya tanya jika ada di pasal 53 dibilang untuk melaporkan sebuah Yayasan wajib ada penetapan dari pengadilan yang diajukan oleh Kejaksaan, apakah itu harus dipenuhi ? dia bilang enggak usah, lah kalau ada undang-undang yang tertulis, dan kita boleh mengabaikan apa gunanya undang-undang ya kan? buat apa dibikin undang-undang?” lantang Alvin.

Alvin menilai pihak termohon tentu punya objektivitas untuk membela termohon dan menyayangkan jawaban ahli yang tidak sesuai dengan hukum, sehingga antara etika dan kepentingan berbanding terbalik.

Selanjutnya Alvin berharap bahwa majelis hakim dan ketua pengadilan negeri Jakarta Selatan berani menegakkan kebenaran dan keadilan.

“Kalaupun memang prosesnya salah, penetapan tersangka ini wajib dibatalkan, nanti dia mau bikin sprindik ulang atau bagaimana, ya itu hak dari polisi, tapi kalau memang salah harus dikoreksi dong, Jangan dibiarkan saja kalau dia membiarkan kesalahan yang terjadi, berarti sama aja Hakim ini menjadi alat, dan pembiaran ini juga menjadi ikut serta dalam oknum tersebut” Tutup Alvin.

Sidang selanjutnya dijadwalkan tanggal 12 dan 13 Mei dengan agenda pembacaan kesimpulan dan keputusan. (Amr-untuk Indonesia)