lognews.co.id, - Pemerintah telah membagikan tarif efektif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menjadi 2 kelompok. Yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Pembagian itu sudah ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023.
Pada tahun 2024, tepatnya di bulan Januari 2024, pemerintah telah memberlakukan peraturan yang memberi dampak signifikan pada tata cara perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (PP 58/2023). Kemudian, ketentuan tersebut diperinci lebih lanjut pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023).
PPh Pasal 21 merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya.
Pemberlakuan tarif efektif rata-rata (TER) ini, diharapkan memudahkan wajib pajak terutama yang bertindak sebagai pemotong dalam menghitung pemotongan PPh Pasal 21 tersebut.
Ada 2 kelompok Tarif Efektif PPh 21 Tarif efektif bulanan dan Tarif efektif harian.
Tarif efektif bulanan ditentukan dengan mempertimbangkan biaya jabatan atau biaya pensiunan dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto.
Tarif Efektif Bulanan dibagi menjadi tiga kategori sesuai dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau status pernikahan yang dipenuhi oleh wajib pajak. TER A (PTKP: TK/0, TK/1, & K/0), TER B (PTKP: TK/2, TK/3, K/1, & K/2), dan TER C (PTKP: K/3). Tarif yang diberlakukan pada pengimplementasian TER dapat dilihat pada Lampiran PP 58/2023.
Status PTKP tersebut, misalnya, TK/0 berarti tidak kawin tanpa tanggungan; K/1 berarti kawin dan memiliki satu orang tanggungan; dan seterusnya.
Tarif efektif harian pemerintah menetapkan dengan pertimbangan bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto.
Tarif Efektif Harian dibagi menjadi dua kategori berdasarkan penghasilan bruto harian yaitu 0% bagi penghasilan bruto harian <= Rp450.000 dan 0.5% bagi penghasilan bruto harian sebesar >Rp450.000 s.d. Rp2.500.000.
Dengan diberlakukannya Tarif Efektif PPh 21, tidak serta-merta menggugurkan penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan Pasal 17. Wajib pajak pemotong tetap melakukan penghitungan dengan menggunakan tarif yang berlaku sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh jo. UU HPP pada masa Desember untuk mengetahui pemotongan yang harus dilakukan pada masa Desember tersebut. Dengan kata lain, Tarif Efektif Bulanan dapat digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa Januari sampai dengan November. Kemudian, disesuaikan kembali dengan perhitungan Pasal 17 untuk mengetahui jumlah pemotongan yang akan dilakukan pada masa Desember.
Perubahan dan penyesuaian tarif PPh Pasal 21 yang mulai diberlakukan pada bulan Januari 2024 bertujuan untuk memberi kemudahan dalam melakukan pemotongan pajak penghasilan, baik bagi pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap.
Dengan adanya perubahan ini, wajib pajak perlu memahami perbedaan serta penggunaan TER PPh 21 dan tarif Pasal 17 yang masih sama-sama dipergunakan dalam menghitung pajak penghasilan yang terutang dalam satu tahun sehingga pemotongan yang dilakukan jumlahnya tepat. (Umar untuk Indonesia)