lognews.co.id, - Presiden Joko Widodo memberikan kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan memberikan kado istimewa berupa kenaikan gaji yang telah lama dinantikan. Kabar ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam pengumumannya.
Dalam sebuah keputusan luar biasa, kenaikan gaji PNS dan PPPK sebesar 8 persen akan diberlakukan mulai bulan Januari tahun ini. Keputusan ini langsung memicu sorak-sorai kegembiraan di kalangan para PNS dan PPPK, mengingat besaran kenaikan yang cukup signifikan ini.
Kenaikan gaji ini merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS dan PPPK yang telah bekerja dengan dedikasi dan pengabdian. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Besarannya kenaikan gaji akan berbeda-beda tergantung pada golongan dan pangkat masing-masing PNS dan PPPK. Bagi golongan rendah, kenaikan gaji dapat mencapai persentase tertentu dari gaji pokok sebelumnya, sementara bagi golongan yang lebih tinggi, kenaikan gaji akan disesuaikan dengan pangkat dan jabatan yang diemban.
Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, secara langsung bocorkan hal ini ketika ditanya tentang PP kenaikan gaji. "Seingat saya sudah (menandatangani aturan kenaikan gaji 8 persen bagi PNS dan PPPK)," ungkap Jokowi
Jokowi juga memastikan penerapannya akan dilakukan dengan cepat.
"Secepatnya akan keluar," tambahnya dengan pasti.
Namun, sayangnya, kenaikan gaji pokok PNS dan PPPK ternyata belum terealisasi pada Februari 2024. Mari kita simak besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan masing-masing sesuai PP 15 tahun 2019.
Golongan Ia: Rp1.560.800 s.d. Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 s.d. Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 s.d. Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 s.d. Rp2.686.500
Golongan IIIa: Rp2.579.400 s.d. Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 s.d. Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 s.d. Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.200 s.d. Rp4.797.000
Golongan IVa: Rp3.044.300 s.d. Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 s.d. Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 s.d. Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 s.d. Rp5.661.700
Golongan IVd: Rp3.593.100 s.d. Rp5.901.200.
Kado kenaikan gaji dari Presiden Jokowi ini menjadi kabar yang sangat dinantikan oleh para PNS dan PPPK. Mereka berharap bahwa kenaikan gaji ini akan membawa perubahan positif dalam kehidupan mereka dan semakin memotivasi mereka untuk memberikan yang terbaik dalam melayani masyarakat.
(Nabila untuk Indonesia).