lognews.co.id, Menghadapi pemilu serentak 2024, pemerintah melakukan perubahan atas peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota, permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.
Pemerintah menilai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran tersebut karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diubah.
Peraturan tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tanggal 21 November 2023 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
PP Nomor 53 tahun 2023 itu diteken Presiden Jokowi, Pasal 1 dalam peraturan baru ini, mengubah ayat 1 dan 2 dari pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 dan menambahkan ayat 1a.
Lebih jelas lagi bunyi pada pasal tersebut diantaranya ;
“Atas dasar hal tersebut di atas, maka Pemerintah perlu melakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan lzin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum yang pengaturannya meliputi pengaturan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden tidak harus mundur dari jabatannya, permintaan persetujuan dan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta tata cara pelaksanaan Cuti dalam pemilihan umum”
Terdapat 1 ayat tambahan dalam pasal tersebut, yakni Pasal 18 Ayat (1a) yang berbunyi:
Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.
Dalam Ayat (3) Angka 1 1 Pasal 36 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud d.engan "diajukan paling lambat 12 (dua belas) hari kerja" adalah surat permintaan cuti harus sudah diterima .oleh. pejabat yLng berwenang paling lambat 12 (dua belas) hari keda seberum menteri dan pejabat setingkat menteri, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikot-a, dan wakil walikota yang bersangkutan melaksanakan kampanye.
Pada Pasal 36 PP tersebut dijelaskan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri serta kepala daerah melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu pekan pada masa kampanye pemilu.
Sementara itu, hari libur merupakan hari bebas melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti. (Amr-untuk Indonesia)


