lognews.co.id, Indramayu - Dikatakan panji gumilang tidak menyebarkan dan memberitakan kabar bohong, dikarenakan statusnya sebagai pendidik sehingga yang diungkapkan dalam video yang dipenggal di media sosial merupakan bahan penelitian.
Adanya penilaian akreditasi “A” unggul yang disematkan pada lembaga pendidikan pondok pesantren terbesar se Asia tersebut, menjadi alasan bagi kuasa hukum untuk membuktikan bahwa raihan tersebut melalui penelitian yang terus berkembang.
Kemudian dikatakan dalam materi persidangan pembacaan eksepsi bahwa telah ada orang lain yang dengan sengaja menyiarkan, menyebarkan, atau memposting ulang secara tidak lengkap (dipotong) bahkan diberi narasi negatif dan provokatif dengan tujuan mendeskriditkan dan membunuh karakter terhadap PG.
Apa yang disampaikan melalui media Al Zaytun Movie dikanal youtube, menurut kuasa hukum adalah hal yang lazim dilakukan sebagai komunikasi era digital yang ditujukan kepada santri maupun wali santrinya.
“apa yang disampaikan klien kami kepada seluruh santri dan civitas academy, Mahad Al Zaytun, merupakan forum internum, bukan eksternum yang tidak pernah klien kami publikasikan luas”
Dengan apa yang sudah dilakukan terhadap PG selama ini, tim yang terdiri dari 5 orang yaitu Yudhiyanto,SH MH, Hendra Efendi SH.MH, Dr. Dodi Rusmana SH.MH, Panardan SH.Hamdani SH MH dan Dr.M.Ali Syaifudin SH.MH menyebut adanya keanehan jika orang yang menjadi penyebar berita bohong (hoax) justru tak tersentuh hukum.
“pihak yang mempublikasi pertama kali hal tersebut, sudah membuat pernyataan terkait, tidak adanya peran klien kami dalam publikasi dimedia elektronik, namun anehnya, penuntut umum tetap meminta pertanggung jawaban kepada klien kami, dan hal ini karena penuntut umum terjebak opini yang berkembang dimedia sosial dan salah memahami serta menyamaratakan publikasi sebagai penyebaran informasi” ujar kuasa hukum.
Tim kuasa hukum menyimpulkan bahawasanya di era keterbukaan yang telah dijamin undang undang melalui apa yang disebut kebebasan akademik, kebebasan mimbar, akademik dan otonom keilmuan sebagaimana pasal 8 ayat 1 undang undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, selain itu undang undang negara tahun 1945 juga menjamin warga negara untuk mengemukakan pendapat. (Amr-untuk Indonesia)


