lognews.co.id, Indramayu - Perkembangan peristiwa Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang yang diduga melanggar pasal 14 ayat 1 sub angkat pasal 14ayat 2 sub pasal 15 UU no 1 tahun 1946 atau pasal 156 A ayat 1 KUHP atau pasal 45 A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau uu no 11 tahun 2008 tentang ITE, kini telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 30 Oktober 2023 s/d 18 November 2023.
Penyerahan ARPG dan Barang Bukti (Tahap II) dilakukan di Kejaksaan Negeri Indramayu, dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri diterima oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu, pada Senin (30/10/2023).
Sedangkan, seluruh barang bukti yang sudah selesai diperiksa dan diteliti telah disimpan ke dalam ruang penyimpanan barang bukti Kejaksaan Negeri Indramayu.
Barang bukti yang dipindahkan ke Kejaksaan berupa laptop dan CCTV yang digunakan saat kejadian, juga hasil uji Laboratorium Forensik.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan Locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa pidana berada di Indramayu sehingga ada kemungkinan sidang akan dilakukan di Indramayu namun tergantung kepada pertimbangan wilayah yang berhak memutuskan.
“Locus delicti kejadiannya itu terjadi di Indramayu, jadi pelaksanaan locusnya di Indramayu namun ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan wilayah, kemungkinan sidangnya akan dipindah, itu nanti berdasarkan kesepakatan Kejaksaan dan Pengadilan, Kepolisian, termasuk pemerintah daerah di Indramayu, apakah memungkinkan dilakukan persidangan di Indramayu atau di mana ?” jelasnya didepan awak media di Bareskim, Jakarta (30/10/2023).
Lebih lanjut, demi menjaga keamanan wilayah agar tetap aman terkendali dalam suasana pemilu 2024, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro sudah menyampaikan hasil analisa Inteligen Polda Jabar,yang diteruskan ke Kejaksaan dan pengadilan agar disarankan untuk persidangan jangan dilakukan di Indramayu.
Terkait kesehatan, mengingat umur dari pemimpin ribuan santri di pondok pesantren modern yang berusia 77 tahun, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo mengungkapkan yang bersangkutan sudah menjalani cek kesehatan sebelumnya.
“Pemeriksaan sudah dilaksanakan dan yang bersangkutan saat ini dalam kondisi sehat untuk dibawa perjalanan ke Indramayu” ujarnya.
Nampak dengan sabar dan senyum, ARPG mengikuti seluruh proses pemindahan dan memasuki mobil yang sudah disediakan menuju Indramayu.
Selanjutnya, Tim JPU yang diketuai oleh Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H. dari JAM PIDUM bersama Tim JPU pada JAM PIDUM Kejaksaan Agung, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara terhadap ARPG. (Amr-untuk Indonesia)



