Tuesday, 19 May 2026

MKMK Gelar Rapat Klarifikasi Pelaporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi, 3 Pelapor Tidak Hadir

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta  -  Menindaklanjuti masuknya tujuh laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim mendapat respon dari Mahkamah Konstitusi (MK) Iadengan membentuk  Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Senin (23/10/2023) di Lobi Ruang Sidang Pleno MK. dengan didampingi oleh Ketua MK Anwar Usman serta Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa MK berinisiatif membentuk MKMK dan menyerahkan sepenuhnya tanpa melakukan intervensi terhadap MKMK.

Dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Hakim konstitusi menyepakati untuk membentuk MKMK yang diisi oleh tiga tokoh diantaranya Ketua MK periode pertama Jimly Asshiddiqie, Akademisi Bintan Saragih, serta Hakim Konstitusi  Wahiduddin Adams.

Melalui Juru Bicara Perkara MK yang juga menjabat sebagai Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih  mengatakan bahwa Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Wahidudin Adams mewakili hakim konstitusi yang masih aktif dan Bintan mewakili akademisi. “Kami dalam Rapat Permusyawaratan Hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams,” katanya.

Pengangkatan MKMK tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023. Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”. Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023). MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Hakim Konstitusi; 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan 1 (satu) orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.

Pada Kamis (26/10/2023) MKMK memulai kerjanya dengan digelarnya rapat klarifikasi oleh MKMK. Rapat diikuti melalui hybrid di ruang sidang lantai 4 Gedung MK II, adapun para Pelapor peserta rapat yang mengikuti diantaranya :

Perhimpunan Pemuda Madani

Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara)

Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN)

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)

Ahmad Fatoni; LBH Cipta Karya Keadilan

Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP).

LBH Cipta Karya Keadilan

Lingkar Nusantara (LISAN)

Integrity Indrayana Center

Lembaga Bantuan Hukum Barisan Relawan Jalan Perubahan

Perkumpulan Aktivis Pemantau Hasil Reformasi

Lembaga Pemantau dan Pengawas Pejabat Negara

Salah satu pelapor, Integrity Indrayana Center, yang diwakili Denny Indrayana yang menghadiri rapat secara daring dari Melbourne, Australia, mengungkapkan kepentingannya sebagai pengajar tata negara dan advokat yang menyoroti perihal mafia hukum dengan membawa prinsip independensi kekuasaan.

“Kami mewakili perseorangan yang memiliki kepentingan langsung. Kami sebagai pengajar tata negara, advokat, dan lembaga yang konsen pada mafia hukum, sehingga selama ini kami punya perhatian dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman agar tidak diintervensi oleh kekayaan dan kekuasaan termasuk pada MK. Jadi, untuk syarat capres/cawapres ini dasar kami bahwa perlu ada kontrol yang lebih efektif oleh publik terhadap MK,” sampai

Terhadap tiga Pelapor yang tidak menghadiri rapat, yakni Perkumpulan Aktivis Pemantau Hasil Reformasi 98; Lembaga Pemantau dan Pengawas Pejabat Negara (LPPPN); dan Lembaga Bantuan Hukum Barisan Relawan Jalan Perubahan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, akan ditentukan kelanjutan proses administrasi terhadap laporannya. Pada akhir rapat, Jimly menyebutkan setelah dilakukan proses registrasi terhadap laporan, akan dilakukan pemanggilan terhadap para Pelapor untuk menghadiri sidang pendahuluan.

Bintan mengingatkan para Pelapor untuk bersiap menerima panggilan dari MKMK sebagaimana waktu sidang yang telah ditentukan. “Kami berharap pada hari gilirannya nanti para Pelapor bisa bawa bukti-bukti agar sidang ini serius karena disorot masyarakat atas pembuktian ini. Jika ada saksi dan ahli, maka informasikan pada kami karena ini hanya sampai 24 November 2023,” sampai Bintan.

MKMK dijadwalkan memulai kerja sejak 24 Oktober 2023 hingga 24 November 2023. MKMK bertugas menerima laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi.

Sebelumnya MK menyatakan bahwa syarat usia capres-cawapres pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang semula 'Berusia paling rendah 40 tahun' menjadi 'Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Akibat putusan itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan Ketua MK Anwar Usman, akhirnya dapat mendaftar sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. (Amr-untuk Indonesia)