Tuesday, 19 May 2026

Kemenag Jawa Tengah Larang Pertemuan Ahmadiyah Yang Akan DIhadiri 1.500 Orang

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Acara pertemuan tahunan Majelis Ansharullah Indonesia Jawa Tengah mendapat larangan dari kantor Kemenag Jawa Tengah melalui surat resmi dengan nomor : 20.036/Kw.11.7/2/BA.00/10/2023 tertanggal 20 Oktober 2023 yang isinya tidak dapat memberikan rekomendasi kegiatan pertemuan tahunan Majelis Ansharullah Indonesia Jawa Tengah.

Acara yang dilakukan merupakan organisasi warga Ahmadiyah tersebut, semula direncanakan digelar pada 17-19 November 2023 di Asrama Haji Donohudan Boyolali Jawa Tengah yang diklaim melibatkan massa 1500 orang.

Dalam surat juga disampaikan bahwa keputusan Kemenag Jateng tidak dapat memberikan rekomendasi itu didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri nomor 03 tahun 2008 tentang Perintah dan Peringatan Keras kepada penganut, anggota dan pengurus jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Selain itu disampaikan pula keputusan itu dibuat berdasarkan Fatwa MUI tentang Aliran Ahmadiyah.

"Untuk menjaga kondusivitas wilayah Jawa Tengah, kami tidak memberikan rekomendasi pelaksanaan kegiatan dimaksud," sepenggal kalimat inti dari isi surat Kemenag Jateng yang ditandatangani Kepala Kemenag Jateng Musta'in Ahmad.

Sementara itu, Ketua JAI Jawa Tengah Dodi Setyawan memyebut pihaknya akan taat dengan arahan Kanwil Kemenag Jateng. Menurutnya izin tersebut memang bukan kewenangan satu instansi semata.

“Kami sebagai muslim yang baik sami’na wa ato’na, taat peraturan yang memang sudah dikeluarkan dan kami sangat memahaminya karena kebijakan-kebijakan itu tidak bisa diwakili oleh satu instansi namun kolegial yang mana kolegial itu belum memberikan rekomendasi,” pungkasnya. (Amr-untuk Indonesia)