lognews.co.id, Jakarta – Kuasa Hukum Mentan,Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah tidak mendampingin kliennya saat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10) malam.
Dikatakan Febri, pembatasan tersebut diketahui alasannya karena dirinya pernah dipanggil sebagai saksi, kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10) dini hari.
Pembatasan itu dinilai Febri, memberi kesan bahwa seakan-akan advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi dan hal itu menimbulkan pertanyaan soal dasar hukum pembatasan itu.
"Fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka," ujarnya.
Dia mengingatkan KPK untuk tidak memahami pendampingan sebagai proses yang menghambat.
"Di satu sisi, KPK menjaga kewajibannya, di sisi lain, advokat itu memastikan hak-hak kliennya (kalau itu tersangka) bisa terpenuhi secara seimbang," katanya, menegaskan.
Meski demikian, kata Febri, tim kuasa hukum SYL tetap menghargai tugas-tugas yang dilaksanakan oleh KPK.
Selain SYL, dua bawahannya di kementerian itu juga ditetapkan tersangka, yakni Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta dalam kasus tersebut. (Amr-untuk Indonesia)



