Monday, 18 May 2026

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyerahkan sertifikat hak hak pengelolaan tanah ulayat di Tanah Datar

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Padang -  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan negara atau pemerintah mengakui hak masyarakat adat untuk melakukan pemanfaatan tanah, Rabu (11/10/2023).

Eks Panglima TNI tersebut menegaskan setelah masyarakat adat menerima sertifikat atas tanahnya, maka tidak akan terjadi lagi konflik atau pencaplokan tanah oleh pihak lain.

Kementerian ATR/BPN juga akan menyerahkan sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat di Kabupaten Limapuluh Kota. Kemudian, setelah itu pihaknya juga akan menyerahkan sertifikat yang sama di Jayapura.

Tidak hanya itu, sambung dia, Kementerian ATR/BPN juga akan menyerahkan sertifikat hak tanah ulayat di Manokwari dan beberapa daerah lainnya di Indonesia khususnya daerah yang mempunyai tanah ulayat.

Secara umum, ia mengatakan pemerintah bisa menerbitkan sertifikat hak tanah ulayat dengan catatan tanah tersebut tidak masuk ke kawasan hutan."Yang pasti tanah tersebut clean and clear dan tidak ada permasalahan maka bisa langsung kita ukur dan dikeluarkan sertifikatnya," jelas dia.

Apalagi, selama ini konflik agraria di Sumatera Barat kerap terjadi di tataran internal kaum itu sendiri. Selain itu, dengan mengantongi sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat, maka tidak akan ada lagi tumpang tindih hak guna usaha (HGU) dengan tanah adat yang kerap berujung pencaplokan tanah.

"Pemerintah melindungi dan menjamin masyarakat hak adat dan termasuk melindungi melestarikan tanah-tanah ulayat," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat Fauzi Bahar Datuak Nan Sati mengatakan selain memberikan kepastian hukum, sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat sekaligus untuk mencegah konflik anak kemenakan (suku)  (Amr-untuk Indonesia)