Monday, 18 May 2026

Menpora Dito Ariotedjo Mengaku Tidak Tahu Soal Pengembalian Uang 27 Miliar Kasus BTS

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta -  Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek BTS Kominfo Galumbang Menak Simanjuntak di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/10/2023). 

Kehadiran Dito dalam sidang kasus korupsi BTS 4G adalah untuk mengkonfirmasi ada atau tidaknya aliran dana dari Anang Achmad Latif kepada pihak Dito Ariotedjo yang dikatakan untuk menggagalkan proses hukum Kominfo BAKTI.

Hakim Ketua Fahzal Hendri melakukan konfirmasi ke Dito, soal pertemuan dengan Galumbang Menak Simanjuntak, dan mengaku pernah bertemu Galumbang dan Karyawan PT Mora Telematika Indonesia Resi Yuki Bramani di rumahnya di Jalan Denpasar, Jakarta.

"Waktu itu, kami hanya ngobrol bisnis. Kebetulan, beliau waktu itu seingat saya baru selesai IPO. Keluarga saya juga lagi mau IPO jadi waktu itu sempat konsultasi juga Yang Mulia," kata Dito.

Hakim terus mencecar Dito terkait pembahasan antara ketiganya. Namun, Dito menegaskan dirinya bersama Galumbang membahas bisnis bukan soal BTS Kominfo.

 “Soalnya yang berkembang dipersidangan iu, pak dito pernah bertemu dengan saudara, membicarakan masalah ada yang menutupi kasus BTS” ujar Fahzal Hendri.

Dalam sidang tersebut, hakim bertanya kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bio Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo soal pengembalian dana sebesar Rp27 miliar yang disebut-sebut sebagai uang pengamanan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G.

“Jadi misteri pengembalian Rp 27 miliar itu bukan tidak ada, itu nyata adanya Rp 27 miliar itu dibawa ke kantornya si Maqdir Ismail, dari siapakah itu? Itu pertanyaannya kan masih mengandung tanda tanya besar, belum selesai, saudara men-clearkan uangnya, ada uangnya, mana uangnya bukan Rp 27 ribu, bukan Rp 27 juta, tapi Rp 27 miliar, luar biasa. Saudara tahu tidak dari mana asalnya uang itu?" tanya hakim.

"Tidak mengetahui," jawab Dito. Dalam kesempatan tersebut, Dito juga menegaskan bahwa pernyataannya tersebut sama dengan yang disampaikannya kepada penyidik Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu

"Dalam keterangan saudara di penyidik [Kejagung], apa keterangan Saudara disana?" tanya hakim. "Sama yang saya sampaikan, karena memang yang kemarin di sidang itu sebenarnya bukan info baru, itu info yang akhirnya saya diundang ke kejaksaan untuk dimintai klarifikasi" ucap Dito.

"Sekalian memperjelas yang mulia, saya bertemu saksi baru di tempat ini dan saya tidak pernah mempunyai relasi, bertemu hubungan bisnis atau minta bantuan bisnis dalam segala hal termasuk pekerjaan," ucap Johnny Gerard Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/10)

Saat ini ada sembilan tersangka dalam kasus ini, yaitu eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.  (Amr-untuk Indonesia)