lognews.co.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membaca amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10).
Permohonan yang diajukan 15 organisasi serikat pekerja ini terdaftar dengan Nomor Perkara 54/PUU-XXI/2023. Salah satu petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Keputusan ini diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.
Pemohon menilai ketakutan terhadap krisis ekonomi global yang dikhawatirkan akan berdampak ke perekonomian Indonesia sebagai alasan kedaruratan mengeluarkan Perppu Cipta Kerja sangat tidak beralasan. Pemohon menilai tidak ada kekosongan hukum yang harus dijawab karena undang-undang yang ada masih mampu menjawab permasalahan hukum yang timbul di masyarakat.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 31 Mei 2023 lalu, kuasa hukum pemohon, Alif Fachrul Rachmad mengatakan pembentukan UU Cipta Kerja harus tunduk pada UU P3.
Pemohon juga menilai UU Cipta Kerja cacat formil karena UU Ciptaker, yang semula Perppu Cipta Kerja, disahkan dalam masa reses. Menurut pemohon, hal itu melanggar Pasal 22 UUD 1945 dan Pasal 52 ayat (1) UU P3. (Amr-untuk Indonesia)


