lognews.co.id, Belanda - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD , dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, berkesempatan mendengarkan curhatan para korban pelanggaran HAM berat dalam pelaksanaan proses dialog eksil di gedung ‘De Schakel’ Burgemeester Bickerstraat 464, Diemen, Belanda (27/08/2023).
Langkah pemerintah dalam memberikan hak kepada para eksil melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (PPHAM), ditindak lanjuti dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat & Keppres Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat (PKPHAM).
Memberikan respon dalam bincang tersebut, Mahfud mengungkapkan dirinya seakan diposisikan seperti Soeharto
“Bagus tadi ada yang menyampaikan dengan penuh pengertian, dan menerima kebijakan ini, tapi ada yang marah marah seakan akan saya ini pak harto, padahal kemarahan kita terhadap orde baru itu sama, maka kita melangkah seperti ini” tandas Mahfud.
Ditambahkannya, seharusnya pemerintah orde baru melakukan permintaan maaf kepada apa yang dilakukan terhadap korban tahun 1965.
“Kita pemerintah reformasi memaksa pemerintah orde baru untuk turun, dan sudah turun, lalu kita disuruh meminta maaf kepada siapa ? wong kita sudah menurunkan mereka yang seharusnya meminta maaf,”lanjut Mahfud.
Dikutip dari katadata, Jumat (23/06/2023) di kantornya, Mahfud mencatat total korban pelanggaran HAM berat di luar negeri ada 136 orang, 134 orang korban dari Peristiwa G30S 1965.
Kini pemerintah melalui Mahfud MD memberikan solusi untuk mentan G30SPKI.
“Lalu apa yang kita berikan pertama kepada mantan eks PKI yang dulu distigmakan jahat itu, pertama, tahun 2.000 langsung dilakukan penghapusan lipsus (Penelitian Khusus) yaitu setiap orang yang mau bekerja harus bebas PKI, dihapus dan dibuka semua hak haknya untuk jadi anggota DPR” terang Mahfud.
Baginya, masalah hukum mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM dengan menentukan siapa pelakunya tapi baginya pelakunya sekarang sudah tidak ada karena pelakunya sewaktu menjabat sudah tua tua, sedangkan didalam hukum pidana tidak dibenarkan menghukum yang bukan pelakunya.
“secara politik rezimnya sudah dihukum, gak boleh merintah lagi kamu, kamu jahat misalnya, sudah selesai politiknya, pidananya mau cari siapa ? keturunannya, gak boleh mewarisi hukum pidana itu, kita cari kalau memang ada pelakunya siapa” tegas Mahfud.
Dalam dialog tersebut, pemerintah menawarkan hak kewarganegaraan, dijelaskan hak itu boleh dipakai namun bukan kewajiban untuk diambil.
Soal sejarah, Mahfud mendorong penulis untuk membuat karyatulis sejarah sebagai ilmu yang bermanfaat untuk dipelajari sehingga punya variasi, sehingga sejarah tidak lagi dianggap prodak kekuasaan atau politik. (Amr-untuk Indonesia)



