Friday, 19 December 2025

Menkes: Perbedaan Pendapat Wajar, Sampaikan secara Sehat dalam Menghadapi Ancaman Mogok Kerja Nakes

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin merespons ancaman mogok kerja dari sejumlah organisasi profesi terkait disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Menurutnya, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi. Budi menghargai adanya perbedaan pendapat dan diskursus sebagai hasil dari krisis keuangan tahun 1998. Ia menegaskan bahwa orang memiliki hak untuk berbeda pendapat.

Namun, Budi menekankan perlunya menyampaikan perbedaan pendapat dengan cara yang sehat dan berintelektual. Ia menyatakan keterbukaannya untuk menerima masukan atau keluhan dari pihak lain. Budi menegaskan bahwa ia tidak akan menutup komunikasi dengan siapa pun. Ia juga membuka diri untuk melakukan pengecekan ulang terhadap argumen pembelaannya terkait UU Kesehatan, dengan harapan pihak lain juga terbuka untuk mempertimbangkan argumen yang paling tepat.

Budi mengimbau agar perbedaan pendapat dalam konteks demokrasi dilakukan dengan benar, menggunakan pemikiran yang intelektual, tanpa melibatkan emosi. Ia menegaskan bahwa kata-kata kasar dan tidak penting tidak relevan dalam diskusi tersebut, dan masyarakat akan mampu membedakan argumen yang baik dan tidak baik.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Beberapa anggota DPR tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut. Dari pihak pemerintah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej turut hadir.

Sebagai respons terhadap disahkannya RUU tersebut, lima organisasi profesi yang terdiri dari tenaga medis dan tenaga kesehatan berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Mogok kerja juga menjadi opsi perlawanan yang mereka pertimbangkan. Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan mogok kerja karena pemerintah tidak melibatkan organisasi profesi dalam pembahasan RUU Kesehatan tersebut. Organisasi profesi, termasuk organisasi perawat, memiliki peran penting dalam mengatur anggotanya, terutama para tenaga kesehatan di Indonesia, serta melakukan pengawasan dan memberikan sanksi etik dalam kasus-kasus malapraktik.

 

Dalam menghadapi ancaman mogok kerja ini, penting bagi semua pihak untuk terus melakukan konsolidasi. Proses diskusi dan perdebatan harus tetap dilakukan secara kolektif dengan mengedepankan pemikiran yang sehat dan intelektual. Hanya melalui pendekatan yang benar dan bermartabat, perbedaan pendapat dapat diselesaikan secara konstruktif untuk mencapai solusi yang terbaik bagi semua pihak terkait dengan RUU Kesehatan. (rifAI)