Wednesday, 17 December 2025

Satgas TPPU dan Bareskrim Bersinergi dalam Penyelidikan Transaksi Emas Rp 189 T Diduga Janggal di Bea dan Cukai

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta - Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk menginvestigasi dugaan transaksi yang mencurigakan dalam ekspor impor emas batangan dengan nilai sebesar Rp 189 triliun di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo, mengumumkan hal ini dalam konferensi daring yang diadakan pada Senin (10/7/2023).

"Kami telah memutuskan untuk melakukan pertemuan bersama dengan mengundang Bareskrim," ujar Sugeng.

Selain itu, mereka juga mengajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memastikan keabsahan data dan dokumen yang telah diperoleh dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Kami berencana melakukan penyelidikan bersama. Dalam hal ini, jika terdapat potensi tindak pidana lain, maka penanganan kepolisian menjadi wewenang yang berhubungan. Bareskrim akan mengambil langkahnya sendiri, dan tentunya akan terjadi komunikasi di antara kami," ungkap Sugeng.

Selain Bareskrim, Kejaksaan Agung juga diundang dalam upaya memastikan bahwa dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 189 triliun tersebut tidak berkaitan dengan 205 surat yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

"Kami ingin memastikan hal ini, oleh karena itu kami mengundang rekan-rekan dari kejaksaan untuk memverifikasinya. Kita tentu tidak ingin terjadi tumpang tindih dalam penanganan kasus ini," tambah Sugeng.

Sebelumnya, pemerintah telah membentuk Satgas TPPU setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.

Temuan ini didasarkan pada penelusuran PPATK dari tahun 2009 hingga 2023. Jumlah mencurigakan sebesar Rp 349 triliun termasuk di dalamnya Rp 189 triliun yang terkait dengan kasus ekspor impor emas batangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (rifai)