lognews.co.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi tempat pelaporan soal "saya komunis" yang dituduhkan Wakil Ketua MUI kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Syaykh Panji Gumilang (SPG) pada Kamis (6/7/2023).
Pengacara Hendra Efendi, Sh, M.H, mengungkapkan fakta yang sebenarnya tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas. Dijelaskan oleh tim pengacara, bahwa pernyataan tersebut awalnya tidak dihiraukan oleh pihak pelapor dikarenakan bersumber dari tik tok yang dianggap hanya guyonan.
“karena ini viralnya di tiktok ya barangkali itu tadinya mainan atau media tersebut kan hiburan ternyata ditanggapi oleh seorang tokoh ulama yang notabene dia satu pejabat yang sangat dihormati, dan sangat menyesalkan” terang Hendra.
Karena itu, kuasa hukum mengatakan, jika disimak secara utuh, maka Anwar Abbas “tergugat” dan semua perilaku pimpinan Majelis Ulama Indonesia, sudah bisa di kriteriakan sebagai pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), dan karenanya telah melanggar Konsitusi yakni UUD 1945.
Rencananya setelah pelaporan tersebut, tim kuasa hukum juga akan menyampaikan berbagai kajian kepada lembaga Internasional yang berkompeten dalam menangani Hak asasi manusia, melalui Sekertaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa, langsung ke Markas Besar PBB di New York, atau melalui United Nations in Indonesia.
“kami juga berharap pihak KOMNAS-HAM memberi atensi terhadap hingar bingar ini” pungkas Hendra.
Pondok Pesantrean Al Zaytun menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp. 1 ( satu rupiah) dan inmateriel.
Rp. 1,000,000,000,000 (Satu Triliun Rupiah).
Dilain hal, disampaikan juga oleh Hendra, pihak Bareskrim belum menfollow up laporan para wali santri, sementara laporan Ken Setiawan menjadi salah satu dasar Bareskrim untuk memeriksa SPG.
Diterangkan juga bahwa selain gugatan perdata, tim pengacara akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian. (Amr-untuk Indonesia)