lognews.co.id, Jakarta - Forum Advokat Pemuda Pancasila (FAPP) mengharapkan Ustadz Abdul Somad dan Ustadz Adi Hidayat sebagai saksi ahli namun tergantung dari tim penyidik yang akan menghubungi.
Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Ihsan Tanjung saat yang hadir digedung Bareskrim, Ihsan tanjung dan tim terlihat keluar ruangan setelah dilakukan agenda pemeriksaan pelapor dan penambahan berkas laporan yang diprasangkakan kepada Syaykh Panji Gumilang mengenai UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 156 A KUHP atas dugaan penistaan agama dan pernyataan di media sosial (3/7/2023).
"Kami sebagai pelapor dipanggil penyidik Mabes Polri, memberikan bukti tambahan bersumber dari media mainstream" kata Iksan saat bertemu dengan media.
Laporan yang dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Ihsan mengatakan materi bukti tambahan yang dilaporkan berupa 10 video rekaman dengan materi yang tidak jauh berbeda dari video pernyataan yang sebelumnya diberikan.
"Bukti kemaren belum cukup jadi kami harus menambah bukti lainnya" ujar ihsan.
Saat ditanya wartawan, Iksan mengaku senang syaykh panji akan datang memenuhi panggilan Bareskrim.
"Kami senang karena beliau kooperatif mau datang"ujar Ihsan. (Amr-untuk Indonesia)