lognews.co.id, - Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan acara Penghargaan Keadilan Paralegal pada Kamis, 1 Juni 2023, bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila, di Hotel Discovery Jakarta. Penghargaan ini dimaksudkan untuk mengapresiasi Kepala Desa/Lurah yang telah berperan sebagai paralegal, individu yang memiliki pengetahuan dan keterampilan hukum yang dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum di wilayahnya masing-masing.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menyatakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memandang penting untuk memberikan pengakuan kepada Kepala Desa/Lurah yang seringkali adalah tokoh adat, tokoh agama, atau tokoh masyarakat yang aktif dan berhasil menyelesaikan perselisihan antar warga atau dianggap sebagai "Hakim Perdamaian" di desa tersebut.
“Kepala Desa/Lurah berada di garda terdepan dalam penyelesaian perkara melalui jalur non litigasi atau di luar sistem peradilan,” kata Yasonna di Jakarta.
Lebih lanjut Yasonna menjelaskan, peran Kepala Desa/Lurah sebagai Pembawa Damai Non Litigasi merupakan bagian dari peran sentral dan strategis mereka dalam menciptakan stabilitas politik, keamanan, dan ketertiban di masyarakatnya. Oleh karena itu, Kepala Desa/Lurah diharapkan menjadi paralegal yang efektif.
“Sebelum menjadi paralegal, Kepala Desa/Lurah harus menjalani pendidikan dan pelatihan melalui Akademi Paralegal yang diselenggarakan mulai tanggal 29 Mei 2023 sampai dengan 31 Mei 2023,” tambah Yasonna.
“Pengetahuan hukum yang diperoleh selama Akademi Peradilan Paralegal, dikombinasikan dengan pengalaman mereka dalam memimpin komunitas mereka, memungkinkan Kepala Desa/Lurah untuk mengidentifikasi masalah, melakukan analisis, dan membuat keputusan atau resolusi yang tepat untuk mengatasi masalah yang muncul di antara warganya. Ini sangat penting untuk menciptakan suasana yang harmonis, damai, dan kohesif di antara komunitas mereka, ”kata Yasonna.
Apalagi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna menegaskan keberadaan lembaga bantuan hukum dan penyuluh hukum masih terbatas, terutama di tingkat kabupaten dan desa.
"Termasuk ketersediaan hakim, polisi, dan jaksa," tegas Yasonna.
Kepala Desa Penerima Award
Sementara itu, dalam laporannya, Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana, menyatakan bahwa Pemberian Keadilan Paralegal merupakan bagian dari implementasi akses terhadap keadilan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, dan perlakuan yang sama di depan hukum,” kata Widodo.
Penghargaan Keadilan Paralegal ini juga merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional sejak tahun 2016 hingga saat ini, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dan butir keempat Nawacita Presiden Republik Indonesia.
Sebelum upacara Penghargaan Keadilan Paralegal, Kepala BPHN melantik 294 Kepala Desa/Lurah sebagai paralegal. Peresmian dilanjutkan dengan pembacaan sumpah Panca Prasetya Paralegal Indonesia. Pertama, setia kepada Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, menjunjung tinggi dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta peraturan-peraturan di bawahnya dengan penuh keikhlasan.
Ketiga, menjunjung prinsip keadilan restoratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat, bertindak adil, bijaksana, dan memberikan perhatian kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara. Dan kelima, menyelesaikan dan mendamaikan perselisihan. (red)