PEMILU
Monday, 18 November 2024

Izin Ekspor Pasir Laut Disahkan, Luhut Binsar Beberkan Keuntungannya

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id,  Jakarta  -  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan pernyataan terhadap kebijakan Joko Widodo mengizinkan ekspor pasir laut. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, PP tersebut resmi diundangkan pada 15 Mei 2023 lalu.

Dalam Pasal 9 PP Nomor 26 Tahun 2023, ayat (1) berbunyi, "Hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan berupa, pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur".

Adapun ayat (2) berisi tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk: reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau, ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003, pemerintah menghentikan sementara ekspor pasir laut, untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Luhut Binsar Pandjaitan punya pandangan mengenai peraturan ekspor pasir laut, yang dianggap menguntungkan dan aman terhadap lingkungan.

“Semua sekarang karena ada GPS (global positioning system) segala macam, kita pastikan tidak (tidak merusak lingkungan)" ujar Luhut kepada wartawan di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Menurut luhut  pemerintah kini sedang melakukan pendalaman alur agar laut di Tanah Air tidak semakin dangkal.

"Itu untuk kesehatan laut juga. Sekarang proyek yang satu besar ini Rempang (Batam). Rempang itu yang mau direklamasi supaya bisa digunakan untuk industri besar solar panel," kata Luhut.

Meskipun izin ekspor pasir laut disahkan pemerintah, pengusaha perlu memenuhi persyaratan perizinan surat penambang laut dan ketentuan syarat ekspor.  (Amr-untuk Indonesia)