Monday, 15 December 2025

Lepas Dari Hukuman Mati, Dua Oknum TNI Menangis Sujud Syukur

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

lognews.co.id,  Jakarta -  Terdakwa yang terbukti membawa 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.  Sebelumnya, dituntut hukuman mati.

Awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sumatera Utara.

Kecurigaan tertuju pada Terdakwa Yalpin dan Rian terlihat masuk ke dalam tempat mencuci mobil di Jalan Simpang Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, menggunakan Fortuner hitam dengan Nomor Polisi BK 1549 SR.

Saat digeledah, diamankan tiga tas bursak hijau berisi sabu yang dibungkus teh seberat 75 kilogram dan delapan bungkus plastik bening dibalut plastik hitam berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir.

Kedua terdakwa mengaku disuruh menjemput barang bukti dari Tanjungbalai oleh Zack. Paket narkotika tersebut akan diantar ke warga sipil Yogi dan Syahril, yang sudah menunggu di Medan.

Kemudian berhasil ditangkap oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim pada 5 Desember 2022, namun vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer Medan ini lebih ringan dari tuntutan oditur yakni hukuman mati.

Mendengar putusan ini Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan menangis histeris hingga bersujud dan menangis setelah lolos dari hukuman mati saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023).

Hermawan divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer, 29 Mei 2023. (Amr-untuk Indonesia)