Monday, 15 December 2025

Sepanjang Bulan April Hingga Mei 2023 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Ungkap 75 Kg Sabu

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Lognews.co.id,  Jakarta - Sepanjang bulan April hingga Mei 2023. Direktorat Tindak Pidana Narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran gelap narkotika golongan I .

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menerangkan dari tujuh pengungkapan tersebut berasal dari berbagai daerah Seperti  Batam, Medan, dan Jakarta dengan melibatkan 16 orang tersangka dan barang bukti sebanyak 75kg sabu, 53.000 butir ekstasi, dan1.911 gram netto Antidepresan Ketamin.

Pada pengungkapan pertama, sabu sebesar 35kg yang diselundupkan ke dalam ban kendaraan yang hendak dikirim ke Pelabuhan Palembang.

Pada kasus kedua ditetapkan lima tersangka yang terbukti menyelundupkan, dengan modus operandi mengirimkan narkotika jenis sabu yang dilarutkan dalam kain gorden

Sedangkan pada pengungkapan kasus ketiga, disita Antidpresan Ketamin sebanyak 1.911 gram berkat kolaborasi informasi sehingga pengiriman dari Italia yaitu ketamin terkuak dengan menangkap satu orang tersangka.

Dari ketujuh kasus penggelapan narkotika sabu sebesar 75 kg, para pelaku ditetapkan Pasal 111, 112, 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara untuk kasus obat Antidepresan Ketamin dijatuhi Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009.

"Atas pengungkapan itu, petugas berhasil menyelamatkan 315.203 dari narkotika. Di mana semua ini berkat hasil kolaborasi antara Bea Cukai Batam, Jakarta, dan Medan. Dan terakhir kerja sama dengan rekan rekan kami di Cirebon," ujar Kombes Jayadi di Mabes Polri di Jakarta, Senin (29/5)

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi mengungkapkan "Pengungkapan ini dilakukan akhir April hingga Mei hari ini dengan total 7 kasus, 16 tersangka yang berhasil kami ungkap. Barang bukti sekitar 75kg sabu-sabu, ekstasi 53.000 butir, ketamin 1911 gram,"

Jayadi menjelaskan, barang-barang itu disembunyikan dengan berbagai cara agar tidak mudah terdeteksi.

"Jajaran kita kolaborasi berhasil mengungkap 35 kg sabu di Kota Batam dengan modus operandi dengan memasukkan narkotika sabu ke ban kendaraan yang akan dikirim ke Pelabuhan Palembang, lalu berhasil kita amankan. Akan tetapi tersangka sudah tidak berada di tempat dan berhasil diamankan tiga tersangka di Medan," sambungnya.

"Kasus kedua berhasil melakukan penangkapan dari beberapa tersangka. Ternyata di dalamnya ada larutan yang mengandung narkotika jenis sabu. Lalu dari lima tersangka yang diamankan, kita dapatkan Sabu 12 kg bruto," tukasnya.

Pada pengungkapan lainnya, kepolisian mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 28kg dari total empat kasus yang tersisa.

"Kasus ketiga berkat kerja sama," ujarnya

Sedangkan pada kasus terakhir, ditemukan 13 butir ekstasi di sebuah hotel daerah Pekanbaru.

"Juga barang bukti 7 kg sabu-sabu dan 13 ribu butir Ekstasi dari dua tersangka," katanya.