Lognews.co.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengumumkan telah mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi karena melanggar ketentuan standar pendidikan tinggi. Pencabutan ini dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat dan pemeriksaan tim evaluasi kinerja.
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Lukman, menyatakan bahwa pencabutan izin operasional tersebut dilakukan secara bertahap berdasarkan bukti fakta dan data yang ditemukan di lapangan. Selain itu, terdapat juga perselisihan badan penyelenggara yang menjadi faktor dalam keputusan tersebut.
Perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya telah melakukan praktik terlarang, seperti pembelajaran fiktif, jual beli ijazah, dan penyimpangan beasiswa KIP Kuliah. Lukman menjelaskan bahwa seluruh perguruan tinggi yang terkena sanksi merupakan perguruan tinggi swasta (PTS), tidak ada perguruan tinggi negeri (PTN) di dalamnya.
Berikut adalah daftar wilayah perguruan tinggi yang mencabut izin operasional, berdasarkan data Kemendikbud Ristek:
Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi
Surabaya: 2 perguruan tinggi
Medan: 2 perguruan tinggi
Taksimalaya: 1 perguruan tinggi
Yogyakarta: 1 perguruan tinggi
Padang: 2 perguruan tinggi
Bali: 1 perguruan tinggi
Palembang: 1 perguruan tinggi
Jakarta: 5 perguruan tinggi
Makassar: 1 perguruan tinggi
Bandung: 1 perguruan tinggi
Bogor: 1 perguruan tinggi
Manado: 2 perguruan tinggi
Bekasi: 2 perguruan tinggi
(Rifai)


