Saturday, 06 December 2025

Pengadilan Banding AS Nyatakan Tarif Global Era Trump Ilegal

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id - Pengadilan Banding Amerika Serikat untuk Sirkuit Federal pada Jumat (29/8/2025) memutuskan bahwa sebagian besar tarif global yang diberlakukan oleh mantan Presiden Donald Trump dianggap ilegal. Putusan yang diambil dengan suara 7 banding 4 ini dinilai berpotensi mengguncang kebijakan perdagangan dan luar negeri Trump, dikutip dari BBC News.

Tarif yang Terdampak
Tarif resiprokal yang dikenakan pada sejumlah negara, termasuk Tiongkok, Kanada, dan Meksiko, dibatalkan melalui putusan tersebut. Namun, pengadilan tetap mempertahankan tarif baja dan aluminium, karena keduanya diberlakukan lewat wewenang presiden yang berbeda.

Alasan Hukum
Majelis hakim menolak dalih Trump bahwa tarif itu sah berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Menurut pengadilan, kebijakan tersebut melanggar hukum karena penetapan tarif merupakan kewenangan inti Kongres, bukan presiden.

Reaksi Trump
Melalui platform media sosialnya, Truth Social, Trump mengkritik keputusan itu dengan keras. Ia menilai putusan tersebut bisa melemahkan Amerika Serikat secara finansial.
“Jika tarif ini dihapuskan, itu akan menjadi bencana besar bagi negara,” tulis Trump.

Dampak dan Langkah Lanjutan
Putusan ini belum berlaku hingga 14 Oktober 2025, memberi waktu bagi pemerintah untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS. Sebelumnya, pada Mei lalu, Pengadilan Perdagangan Internasional juga menyatakan tarif tersebut melanggar hukum, tetapi penerapannya sempat ditunda hingga proses banding selesai.

Kasus ini kemungkinan besar akan berlanjut ke Mahkamah Agung, yang akan menentukan apakah kebijakan tarif era Trump merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang presiden atau justru sah secara hukum. (Sahil untuk Indonesia)