PEMILU
Wednesday, 25 September 2024

Diputuskan, 127 Negara Anggota ICC Bisa Menangkap Presiden Rusia Atas Dasar Kejahatan Perang

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id,  Red  -   Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag telah mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang di Ukraina . ICC pun mewajibkan 123 Negara anggotanya untuk menangkap Putin jika berada di negara mereka, sehingga presiden Rusia tersebut tidak bisa leluasa masuk ke 123 negara anggota ICC.

Rusia diduga telah mendeportasi hampir 2.000 anak dari Ukraina sejak 1 Januari, menurut duta besar AS untuk OSCE Michael Carpenter.

Selain Putin, surat perintah penangkapan dari ICC juga ditujukan kepada Komisaris Hak Anak di Kantor Presiden Federasi Rusia Maria Alekseyevna Lvova-Belova (17/3/2023). Keduanya dianggap bertanggung jawab atas dugaan kejahatan perang terkait pemindahan tidak sah anak-anak dari wilayah pendudukan di Ukraina ke wilayah Federasi Rusia.

Pernyataan itu berbunyi, "Vladimir Putin, lahir pada 7 Oktober 1952, Presiden Federasi Rusia, diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang deportasi penduduk (anak-anak) yang tidak sah dan pemindahan penduduk (anak-anak) yang tidak sah dari daerah yang diduduki. Ukraina ke Federasi Rusia."

Merespons surat itu, Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida akan memantau kemajuan penyelidikan tersebut.

Rusia sendiri tidak mengakui ICC. Rusia menandatangani Statuta Roma pada tahun 2000, tetapi menarik dukungannya pada tahun 2016, setelah ICC mengklasifikasikan aneksasi Moskow atas Semenanjung Krimea Ukraina sebagai konflik bersenjata.

“Putin tidak bodoh. Dia tidak akan bepergian ke luar negeri ke negara di mana dia mungkin ditangkap,” kata asisten profesor sejarah di Universitas Utrecht Iva Vukusic. (Amr-untuk Indonesia)