lognews.co.id – Tepat 76 tahun lalu, 3 April 1950 menjadi tonggak penting bagi kesatuan bangsa. Mohammad Natsir mengajukan Mosi Integral untuk mengembalikan Indonesia dari bentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Setelah penyerahan kedaulatan pada 27 Desember 1949, Belanda masih mempertahankan pengaruh dengan membentuk RIS yang membagi Indonesia menjadi 16 negara bagian, termasuk Republik Indonesia di Yogyakarta. RIS dianggap sebagian rakyat sebagai alat Belanda memecah belah bangsa.
Natsir melakukan lobi politik intensif ke kepala negara bagian dan pimpinan fraksi di Parlemen RIS, termasuk Partai Katolik, Partai Kristen, dan PKI. Tujuannya menyatukan kembali negara-negara bagian secara damai tanpa pertumpahan darah melalui Mosi Integral.
Mosi Integral diterima pemerintah, dan Perdana Menteri Mohammad Hatta menggunakannya sebagai pedoman penyelesaian masalah federal. Usai lobi intens, negara-negara bagian RIS setuju membubarkan diri dan bergabung ke NKRI.
Pada 17 Agustus 1950, Presiden Soekarno secara resmi memproklamasikan NKRI, menegaskan satu negara, satu undang-undang dasar, dan satu pemerintah. Mosi Integral Natsir dianggap sebagai Proklamasi kedua yang mengamankan kesatuan bangsa.
(Amry-untuk Indonesia)



