Saturday, 16 May 2026

Permenhut Perdagangan Karbon Didorong Perkuat Perlindungan Hutan dan Hak Warga

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendorong pemerintah memperkuat aspek perlindungan lingkungan, transparansi, dan partisipasi publik dalam implementasi Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang tata cara perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca sektor kehutanan. (15/5/26).

Dorongan tersebut disampaikan agar kebijakan perdagangan karbon tidak hanya mendukung target penurunan emisi nasional, tetapi juga menjamin perlindungan hak masyarakat serta kelestarian kawasan hutan.

Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati Indonesian Center for Environmental Law, Adam Putra F, menilai aturan tersebut sudah menjadi langkah penting dalam tata kelola perdagangan karbon, namun masih memerlukan penguatan pada aspek implementasi dan penegakan hukum.

“Peraturan itu mengatur tahapan pengaduan mulai dari penerimaan hingga penyelesaian. Namun tidak dijelaskan bentuk keputusan, tindakan korektif, maupun tindak lanjut konkret yang dapat dilakukan pemerintah terhadap pengaduan yang sudah terbukti,” ujar Adam dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 diterbitkan untuk mengatur mekanisme perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca di sektor kehutanan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya menyatakan aturan tersebut bertujuan memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat ekonomi karbon sekaligus memperkuat kontribusi sektor kehutanan terhadap target pengurangan emisi nasional.

ICEL mencatat sedikitnya tiga poin penting yang perlu mendapat perhatian dalam implementasi aturan tersebut. Pertama, mekanisme penegakan hukum dan akuntabilitas dinilai harus diperjelas agar pengaduan masyarakat tidak berhenti sebatas proses administratif, tetapi menghasilkan kepastian tindak lanjut dan pemulihan.

Kedua, keterbukaan informasi publik dinilai masih belum rinci. Menurut ICEL, aturan tersebut memang menyebut informasi perdagangan karbon harus dapat diakses publik, namun belum mengatur secara detail jenis informasi yang wajib dibuka maupun mekanisme penyediaannya.

Adam menilai kondisi itu berpotensi membuat informasi penting tetap dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan sebagaimana yang selama ini masih sering terjadi dalam tata kelola kehutanan.

Ketiga, ruang partisipasi masyarakat terdampak dalam proses persetujuan proyek karbon dinilai masih perlu diperkuat. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha wajib melampirkan dokumen seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hasil konsultasi publik, hingga persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan atau Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).

Namun ICEL menilai masyarakat terdampak perlu diberi ruang lebih luas untuk menguji, menyanggah, maupun menyampaikan keberatan terhadap informasi yang diajukan agar proses persetujuan berlangsung transparan dan mencegah potensi konflik sosial maupun praktik greenwashing.

Sementara itu, Program Manager Bioenergi Trend Asia, Amalya Reza, mengingatkan agar perdagangan karbon tidak menempatkan masyarakat adat dan lokal dalam posisi rentan terhadap dominasi korporasi.

“Masyarakat akan dipaksa bergantung pada mitra teregistrasi. Hal itu berpotensi menempatkan korporasi sebagai pengendali utama perdagangan karbon baik di wilayah hutan adat maupun hutan hak,” ujar Amalya.

Ia juga menegaskan mekanisme offset emisi harus diposisikan sebagai pelengkap strategi iklim nasional yang lebih luas, termasuk penghentian deforestasi, perlindungan hutan alam tersisa, serta percepatan transisi energi bersih.

Trend Asia dalam laporannya pada 2022 menyebut program co-firing biomassa di 52 lokasi PLTU berpotensi membutuhkan sekitar 2,33 juta hektare lahan untuk pembangunan hutan tanaman energi. Jika tidak dikelola dengan hati-hati, program tersebut dinilai dapat memicu tambahan emisi hingga 26,48 juta ton setara karbon dioksida per tahun.

Organisasi masyarakat sipil berharap implementasi Permenhut terbaru dapat dilakukan dengan pengawasan ketat, transparansi informasi, serta perlindungan hak masyarakat agar perdagangan karbon sektor kehutanan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi lingkungan dan warga sekitar kawasan hutan. (Amri-untuk Indonesia)