PEMILU
Thursday, 19 September 2024

Awas ,!! Buang Sampah Sembarangan Kena Denda 500 Ribu

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Lognews201.com, Jakarta-Memiliki lingkungan yang bersih tentunya menjadi harapan kita semua, karena kebersihan sebagian dari pada Iman, jadi wajar jika ada oknum yang buang sampah sembarangan pasti yang melihatnya akan marah, karena bicara penggunaan dan pengelolaan sampah seperti menjaga iman.

Kini ada ketegasan dan peringatan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada warganya terkait sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu jika membakar sampah sembarangan. 

Dikutip asumsi.co, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Yogi Ikhwan mengatakan bahwa untuk tidak membakar sampah ditempat umum

Dirinya mengajak warga yang menemukan pelanggaran tersebut untuk melaporkan kepada Suku Dinas Lingkungan Hidup atau melalui aplikasi Jakarta Kini (JaKi). 

Pasal 130 ayat 1b di Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Menyebabkan Pencemaran Udara, mengatur ketentuan soal sanksi bagi yang membakar sampah sembarangan.

Warga berinisial AR yang tertangkap membakar sampah di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan, kini dirinya sudah dijatuhkan sanksi atas perbuatannya. Karena perlu diketahui apa yang dihasilkan dari pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan kimia berbahaya yang mudah menyebar lewat udara, kini dirinya sudah dijatuhkan sanksi

Bahaya membakar sampah: Dinas Lingkungan Hidup DKI mencatat, semua jenis sampah dari plastik, kayu, kertas, daun dan kaca akan melepaskan polutan beracun, yaitu PM 2,5 hingga senyawa karbon.

Selain itu, membakar sampah juga menghasilkan residu abu beracun seperti merkuri, timbal dan arsen. Residu itu dapat membahayakan kesehatan dan membunuh tanaman. (jamsdunkz)