PEMILU
Thursday, 19 September 2024

Polisi Tangkap Penjual 21 Ekor Penyu Hijau di Bali

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id – Dalam operasi yang dilakukan oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali, sebanyak 21 ekor penyu hijau berhasil disita dari seorang pengepul MJ (48) di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Penangkapan itu dilakukan pada minggu (30/04) sekitar pukul 22.30 WITA. Sebanyak 21 ekor penyu hijau yang merupakan satwa yang dilindungi oleh pemerintah ditemukan di rumah pelaku.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa adanya pengolahan daging penyu dirumah tersangka. Petugas langsung memeriksa kerumah tersangka.


Dari pemeriksaan Kombes Pol Soelistijono dari Dirpolairud Polda Bali mengungkapkan bahwa pihak kepolisian menemukan 21 ekor penyu hijau yang disimpan di dalam kolam di rumah pelaku.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa potongan daging penyu yang sudah diolah dan siap dijual. Pelaku tersebut diduga melakukan kegiatan pengepulan dan penjualan penyu secara individu, tanpa melibatkan pihak lain.


MJ mengaku menjual setiap paket daging penyu dengan harga Rp 300.000 per potong.


Kepala Resort KSDA Denpasar Nyoman Alit Suardana, mengatakan 21 ekor penyu yang masih hidup kini dititipkan BKSDA untuk di rawat. Di perkirakan umur penyu hijau tersebut berusia 10 sampai 50 tahun.


“Umur penyu hijau tersebut paling kecil 10 tahun dan paling besar 50 tahun dan paling panjang 94 sentimeter," kata Nyoman Alit.


Akibat tindakan itu tersangka di jerat pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b, Juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Juncto peraturan pemerintah No. 7 tahun 1999, juncto peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang di lindungi dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta rupiah.  (Annisa)