PEMILU
الجمعة، 20 أيلول/سبتمبر 2024

Setelah Tapera, Sekarang Muncul Mobil dan Motor Wajib Asuransi

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

lognews.co.id,Bekasi  - Masyarakat Kembali dihebohkan dengan wajib asuransi mobil dan motor diwajibkan mempunyai asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.

Saat ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, disebutkan bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.

Saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut, hal ini termasuk aturan turunan terkait asuransi bagi kendaraan bermotor tersebut. "Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," katanya selasa (16/7/2024).

Ia pun mengungkapkan bahwa praktik seperti ini telah berlaku di berbagai negara lain. "Kalau kita lihat negara dunia termasuk Asean, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan," tambah dia.

Namun demikian yang akan menjadi pekerjaan rumahnya adalah mekanisme penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor tersebut. Dalam hal ini, dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.

"Apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?" ujarnya.

Untuk Biaya premi asuransi TPL bervariasi tergantung jenis kendaraan, wilayah, dan besaran pertanggungan. Secara umum, premi asuransi TPL untuk motor berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 150.000 per tahun, sedangkan untuk mobil berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per tahun.

Tetapi menurut Ogi, itu akan tergantung dengan jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih murah.

"Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela," ungkapnya. (Basrowi-untuk Indonesia)