PEMILU
السبت، 21 أيلول/سبتمبر 2024

Punya Empat Bukti Baru Kubu KSP Moeldoko Mengajukan Peninjauan Kembali PK Atas Partai Demokrat

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

Jakarta - Kubu Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait kasus kepengurusan Partai Demokrat. Sejak 03 Maret 2023. Menurut Kuasa Hukum kubu Moeldoko, Saiful Huda, empat bukti baru yang disiapkan oleh kubu Moeldoko terkait dengan kasus kepengurusan Partai Demokrat tidak akan diungkapkan ke publik. Saiful Huda meminta wartawan untuk menanyakan hal tersebut langsung ke kubu AHY, yang dianggapnya telah mengungkapkan informasi tentang pengajuan PK tersebut kepada publik.

Meskipun sebelumnya gugatan dari kubu Moeldoko telah dimentahkan oleh beberapa pengadilan, termasuk PTUN, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Tinggi Jakarta, mereka saat ini mengklaim memiliki empat bukti baru yang dapat menguatkan gugatan mereka. Namun, keputusan akhir tetap ada di tangan Mahkamah Agung setelah mempertimbangkan argumen dari kedua belah pihak.

Sebelumnya diketahui Pada Februari 2021, Moeldoko, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Partai Demokrat terkait pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat. Moeldoko mengklaim bahwa ia telah ditunjuk oleh Presiden Jokowi untuk menjadi Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat dan bahwa kemenangan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat melanggar aturan partai. Namun, pengadilan kemudian memutuskan bahwa gugatan Moeldoko tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan formil dan materil.