PEMILU
الجمعة، 20 أيلول/سبتمبر 2024

Partai Republik Mengutus Lawyer Ke Bawaslu, Tuntut Diperlakukan Sama

تعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجومتعطيل النجوم
 

Lognews.co.id,  Jakarta  -   Kasus Partai Prima yang melakukan gugatan ke Pengadilan Negara (PN), dengan dimenangkannya gugatan Partai Prima, dan dilanjutkan dengan keputusan Bawaslu yang memutuskan KPU bersalah,  Maka Partai Republik menegaskan sikapnya akan melakukan upaya yang sama dengan yang dilakukan oleh Partai Prima, dengan mengutus Pengacaranya ke Bawaslu RI, Jumat, di gedung Bawaslu RI (24/3/2023)

Kedatangan Tim Pengacara Partai Republik sebagai tindak lanjut dari ucapan Bawaslu pada saat pengajuan permohonan awal Partai republik, bahwa Bawaslu mengucapkan “apabila ada hal yang penting dan mempunyai dasar, maka silahkan kembali ke Bawaslu-RI,” dan Partai Republik menganggap kesempatan ini adalah waktu yang tepat, karena Partai Prima dengan persoalan yang sama dengan Partai Republik, bisa mendapatkan kemudahan berdasarkan keputusan Bawaslu-RI. 

Partai Republik menegaskan akan menurunkan anggotanya untuk turun ke jalan melakukan protes damai, tetapi tidak menjamin bahwa dalam protes damai tersebut tidak akan terjadi sesuatu yang menyudutkan petugas Bawaslu-RI, jika tidak menindaklanjuti keinginan Partai tersebut.

“Jika upaya ini diabaikan oleh Bawaslu-RI, maka sebagai ketua harian akan menagih janji yang pernah diberikan oleh Petugas Bawaslu-RI” ujar Agung Sidayu, Jakarta  (23/3/2023)

Diketahui pada tanggal 18 November KPU melalui surat Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari, menyatakan lima partai dinyatakan tidak lolos tahap ferivikasi administrasi, yaitu ; Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

Partai Prima kemudian menggugat berita acara hasil verifikasi administrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 30 November. Mereka kembali pada 26 Desember 2022 dengan gugatan mengenai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 soal penetapan peserta pemilu. Kemudian Partai Prima juga membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghasilkan putusan sidang dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst., yang memerintahkan KPU untuk menghentikan sisa tahapan Pemilu 2024, pengadilan meminta KPU mengulang pemilu dari tahap awal, KPU juga diperintahkan untuk membayar kerugian sebesar Rp500 juta.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kemudian Bawaslu melaksanakan Sidang Penanganan Dugaan Pelangaran Administrasi Pemilu 2024 dengan Laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023, dengan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

"Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh PRIMA," kata Ketua Sidang Bawaslu Rahmat Bagja, Senin (20/3/2023).

Ketua Harian Partai Republik, Datuk Haji MYR Agung Sidayu menerangkan dari 4 partai yang tidak lolos ferivikasi juga pernah melakukan hal yang sama dengan partai Prima, yang membedakan adalah bahwa Partai Prima kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi bukan gugatan sengketa Pemilu melainkan gugatan “Perbuatan melawan hukum”.

“Kasus Partai Prima merupakan kasus yang sama dengan beberapa Partai yang lain, yakni Partai PKP, Partai Republiku, dan Partai Republik Satu, kesemuanya pernah mengajukan permohonan yang sama ke Bawaslu setelah keputusan KPU-RI, kemudian mendapatkan kesempatan perpanjangan 1 x 24 jam, lalu di tolak KPU-RI dan kembali lagi ke Bawaslu dan putusannnya adalah di tolak, terakhir mengajukan gugatan ke PTUN dan semua partai ini di tolak gugatannya oleh PTUN, termasuk didalamnya Partai Prima” Ujar Datuk Haji MYR Agung Sidayu.

Mengakhiri penyampainnya, Ketua Harian Partai Republik mengatakan bahwa besok atau lusa Partai Republik akan mengutus Lawyernya menghadap Petinggi Bawaslu-RI untuk merundingkan permasalahan tersebut diatas, dan berharap dengan sangat agar Lawyer diterima dengan baik untuk maksud tersebut, sebab jika tidak maka hal ini akan menjadi catatan tersendiri. (Amr-untuk Indonesia)