PEMILU
الجمعة، 20 أيلول/سبتمبر 2024

Berjuang Lolos Pemilu 2024, Datuk Haji MYR Agung Sidayu, Meminta Bawaslu Perlakukan Sama Seperti Partai Prima

تقييم المستخدم: 5 / 5

تفعيل النجومتفعيل النجومتفعيل النجومتفعيل النجومتفعيل النجوم
 

lognews.co.id,  Jakarta -  Partai Republik menyatakan akan melakukan upaya yang sama dengan yang dilakukan oleh Partai Prima ke Bawaslu RI.

Ketua harian Partai Republik, Datuk Haji MYR Agung Sidayu, menerangkan sama halnya dengan beberapa Partai yang lain, yakni Partai PKP, Partai Republiku, dan Partai Republik Satu, seluruhnya pernah mengajukan permohonan yang sama ke Bawaslu setelah keputusan KPU-RI.

Untuk selanjutnya diberikan kesempatan perpanjangan 1 x 24 jam, lalu di tolak KPU-RI dan kembali lagi ke Bawaslu dan putusannnya adalah di tolak.

 terakhir mengajukan gugatan ke PTUN dan semua partai ini di tolak gugatannya oleh PTUN, termasuk didalamnya Partai Prima.

Diketahui Partai Prima menggugat KPU ke PN Jakpus atas dasar melakukan perbuatan hukum karena menghambat hak politik Partai Prima untuk menjadi peserta pemilu.

"Yang kita ajukan ke sana adalah PMH Perbuatan Melawan hukum yang dilakukan penyelenggara pemilu yaitu KPU," ujar Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono Jumat (3/2).

Gugatan perdata kepada KPU diketok pada Kamis (2/3) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Kemudian KPU-RI sebagai tergugat mengajukan banding tepat waktu sehingga keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut belum mempunyai kekuatan hukum atau inkrach.

Yang kemudian Bawaslu mengabulkan permohonan Partai Prima, dengan memutuskan bahwa KPU-RI telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi, namun putusan yang harus di eksekusi adalah putusan pemberian waktu 10 x 24 jam kepada Partai Prima untuk memperbaiki data dan memerintahkan KPU-RI untuk melaksanakan putusan Bawaslu sebagai yang diatur oleh Undang Undang.

Bahwa jika Partai Prima mendapatkan kesempatan tersebut diatas, Ketua Harian Partai Republik mengungkapkan perlakuan yang sama kepada partai lain.

“maka kepada Partai yang lain yang sama statusnya harus diperlakukan sama, dan untuk itu Partai Republik, hari ini mengundang Pengacara Partai untuk membicarakan persoalan ini kemudian di follow up dengan pengajuan permohonan yang sama ke Bawaslu RI.” Ujarnya.

Berbeda dengan Partai Prima yang melayangkan gugatan atas dasar melakukan perbuatan melawan hukum. Partai Prima berencana akan mengutus Lawyernya menghadap Petinggi Bawaslu-RI.

“untuk merundingkan permasalahan tersebut diatas, dan berharap dengan sangat agar Lawyer diterima dengan baik untuk maksud tersebut, sebab jika tidak maka hal ini akan menjadi catatan tersendiri” ujar Agung Sidayu.

Selanjutnya Datuk Haji MYR Agung Sidayu menegaskan Jika upaya tersebut diabaikan oleh Bawaslu-RI, maka sebagai ketua harian akan menagih janji yang pernah diberikan oleh Petugas Bawaslu-RI pada saat pengajuan permohonan awal.

“katanya dijanjikan apabila ada hal yang penting dan mempunyai dasar, maka silahkan kembali ke Bawaslu-RI, dan ini adalah waktunya, karena Partai Prima dengan persoalan yang sama mendapatkan kemudahan berdasarkan keputusan Bawaslu-RI” terang Agung Sidayu.

Menganggapi hal tersebut, Kader Partai Republik tidak tinggal diam dengan melancarkan  protes damai besar besaran, jika tidak mendapatkan apa yang jadi tuntutannya kepada Bawaslu-RI.    (Amr-untuk Indonesia)